HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Diduga Oknum PNS Guru SD di kendawangan ikut merekayasa pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang berlokasi di Pulau Gelam Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Pembuatan SKT tersebut guna
memuluskan nantinya aksi pertambangan yang bakal dilakukan diwilayah konservasi perairan daerah sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 91/KEPMEN-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kendawangan dan perairan sekitarnya di Provinsi Kalimantan Barat.
Baca Juga: Menilik Perkara Pulau Gelam Akan Ditambang
Menurut keterangan warga, hingga kini mereka belum pernah melihat fisik dari SKT yang dibuat.
Celakanya, mereka yang memiliki hak lahan tersebut malah tidak dibuatkan SKT dengan alasan bahwa nama nama pemilik lahan sudah penuh.
Lebih parahnya, bagi SKT yang katanya sudah dibuat setelah ada pembayaran dari perusahaan maka langsung di potong sebesar 4,5 juta oleh sipengurus pembuatan SKT yaitu termasuk Oknum Guru SD PNS Kendawangan beserta rekanannya yang lain (red).
Baca Juga: Warga meminta Perusahaan Angkat Kaki Dari Pulau Gelam
Hal tersebut diungkapkan warga Kendawangan Kanan, Erwan, Kepada Hariantribuana.CO, Senin ( 5/6/2023). Selain itu, Ia berharap agar SKT yang telah dibuat dikembalikan kepada warga.
” masalah perusahaan pingin maju tidaknya itu tergantung perusahaan lah, yang penting lahan itu dikembalikan ke warga lagi,” harapnya.
hal senada juga diungkapkan oleh salah seorang pemilik SKT, Roda warga Dusun Pantai Karya, Desa Keramat Jaya, Kecamatan Kendawangan. Via WhatsApp mengatakan bahwa mereka dipinta photo copy KTP dan KK oleh si PNS Guru SD dan Juga Sebagai PPK, Serta BPD Desa Banjarsari yang bernama Nano Romansyah CS untuk pembuatan SKT.
Lihat Juga: Pulau Gelam Akan Ditambang Akibat Mafia Tanah
“Awalnya saya diminta Photo Copy KTP dan Kartu Keluarga oleh Nano dan Kanong alias Misrani untuk mengurus SKT/ Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah berlokasi di Kawasan Konservasi Pulau Gelam, dengan biaya diminta oleh Nano dan Kanong alias Misrani sebesar Rp 4,5 Juta per SKT,” Kata Roda. Dilansir dari Nusantaranews86.id
Saat Dikonfirmasi Via WhatsApp Minggu (4/6/2023) Nano Romansyah yang merupakan PNS Guru SD, PPK Kendawangan, BPD Desa Banjarsari tidak merespon.
Sampai berita ini terbit, Tim HT terus menggali informasi dilapangan.


























