google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Pulau Gelam

Tegas!!! LHK Kalbar Tolak Izin Lingkungan Tambang Wilayah Konservasi Pulau Gekam

×

Tegas!!! LHK Kalbar Tolak Izin Lingkungan Tambang Wilayah Konservasi Pulau Gekam

Sebarkan artikel ini

Ketapang, Kalbar

Keterangan Poto: Kadis LHK Provinsi Kalbar Adiyani. (Ist)
Keterangan Poto: Kadis LHK Provinsi Kalbar Adiyani. (Ist)

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) provinsi Kalbar dengan tegas menolak adanya aktivitas penambangan di wilayah konservasi pulau gelam, Desa Kendawangan kiri, Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, Kalbar.

LHK merupakan pihak yang berwenang dalam mengeluarkan izin lingkungan atau AMDAL.

Scroll untuk baca artikel

Saat dikonfirmasi, Kadis LHK Kalbar, Adiyani menegaskan pihaknya menolak adanya aktivitas dan izin tambang pasir di Pulau Gelam Ketapang.

Ia mengaku penolakan tersebut lantaran berdasarkan aturan berlaku mengenai kawasan konservasi.

“Sesuai aturan, kita pasti melarang,” tegasnya, Selasa (20/6/2023). Dikutip dari Suara Pemred Kalbar.

Yani menjelaskan, Pulau Gelam merupakan pulau yang tidak lebih dari 10 ribu hektar, yang mana pulau di bawah 10 ribu hektar tidak diperbolehkan adanya tambang apapun di dalamnya.

“Apalagi kalau melihat dari topografinya landai, kalau soal izin awal itu yang berikan kementrian ESDM, kalau kami disini jelas menolak karena disana masuk area konservasi,” akunya.

Yani menegaskan, meskipun jika pihak perusahaan memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kelautan sebagai syarat dasar pengurusan izin lingkungan, diakuinya pihaknya akan tetap menolak.

Baca Juga: Konservasi Pulau Gelam, Daniel Johan Jadwalkan Sidak Komisi IV DRR RI

“Harus ada PKKPR kelautan untuk bisa kami dibahas izin lingkungannya, kalaupun ada tetap kami tolak karena itu pulau kecil,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPPESDM) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Syarif Kamaruzaman mengaku kalau saat ini perusahaan masih sebatas izin Eksplorasi dan sedang melakukan pemenuhan syarat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar.

“Izin awal mereka itu dibuat di Jakarta, untuk peningkatan Eksplorasi kewenangan di kami hanya saja mereka harus melengkap syarat-syaratnya terlebih dahulu termasuk pengurusan izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar,” katanya.

Kamaruzaman mengaku kalau sampai saat ini perusahaan tersebut belum bersinggungan langsung dengan pihaknya lantaran sampai saat ini perusahaan itu masih mau melengkapi persyaratan untuk berurusan dengan kami.

“Sekarang mereka lagi mengurus izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup, kalau izin lingkungan tidak bisa maka kami tidak akan proses peningkatan izinnya karena itu persyaratan dasar,” tandasnya.