HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Barat 1, Daniel Johan meminta Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk turun tangan menangani persoalan Pulau Gelam di Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan, Kalimantan Barat yang terancam akibat masuknya perusahaan yang telah memiliki izin usaha pertambangan tahap Eksplorasi.
Hal tersebut disampaikan Daniel Johan saat Rapat Kerja (Raker) bersama KKP di DPR RI beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan tersebut Daniel meminta agar KKP memperhatikan soal masalah di Pulau Gelam mengenai laporan dan keluhan masyarakat soal masuknya beberapa perusahaan pertambangan di pulau tersebut.
“Ada beberapa perusahaan pertambangan yang mendapat izin di Pulau Gelam bahkan izinnya sudah ada sampai ke tahap eksplorasi,” katanya.
Padahal menurutnya, sebagian kawasan Pulau Gelam sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung berdasarkan keputusan surat menteri kehutanan nomor 174 tahun 1993. Bahkan tahun 2020 Menteri Kelautan dan Periknan juga menetapkan perairan san pulau sekitarnya sebagai kawasan konservasi diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Nah, terkait hal ini sudah sejauh mana KKP menanganinya, makanya saya minta KKP turun tangan soal kasus ini sebab berdampak terhadap kerusakan lingkungan sekaligus merugikan masyarakat yang hidup di sekitar sana,” tegasnya.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Kendawangan, H Asmuni mendukung dilakukannya pengusutan tuntas terhadap persoalan di Pulau Gelam. Menurutnya meskipun saat ini aktivitas perusahaan tidak lagi ada.
“Karena masalah pulau gelam tidak hanya berdampak pada kekhawatiran rusaknya ekosistem perairan diwilayah tersebut namun juga membuat polemik di tengah masyarakat,” katanya, Kamis (21/3/2024).
Asmuni yang kerap disapa H Lakok selain berharap pengusutan oleh KKP sesuai permintaan anggota DPR RI Daniel Johan, dirinya meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan mafia tanah serta pembuatan SKT di atas pulau gelam.
“Harus ada kepastian hukum soal dugaan pembuatan SKT fiktif, karena saya sudah melaporkan ke Polda Kalbar namun sampai sekarang tidak ada kabarnya, padahal kepastian hukum para oknum yang melakukan hal tersebut tidak merasa kebal hukum dan ke depan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menjual pulau untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.



























