HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalbar, Hendrikus Adam menilai jika aktivitas pengerukan pasir di wilayah sekitar Pulau Gelam tetap dilakukan maka berpotensi menyebabkan kerusakan serius terhadap ekosistem hingga tenggelamnya wilayah daratan pulau sekitar.
Adam menyebutkan hal tersebut terjadi karena daratan berpasir yang dikerok akan mengalami penurunan jumlah volumenya karena material pasir sekitarnya yang akan terus diambil dan diangkut.
Baca Juga: Oknum Dosen Terlibat Pembebasan Lahan Wilayah Konservasi Pulau Gelam
“Sementara seringkali praktik eksploitasi semacam ini tidak dibarengi dengan reklamasi oleh pemilik usaha, sehingga tidak ada jaminan bahwa eskosistem yang dibuka akan dipulihkan pada kondisi semula,” katanya.
Selain itu, Adam berpendapat bahwa aktivitas eksploitasi pasir juga akan berpotensi menyebabkan dampak lingkungan lainnya berupa perubahan bentang alam daratan sekitar yang akan lebih mudah mengalami abrasi.
Sementara keberadaan biota laut juga akan terganggu seiring dengan penurunan kondisi kesehatan sungai/laut yang pada akhirnya berpengaruh pada hasil tangkap nelayan.
Lihat Juga: Pulau Gelam Akan Ditambang, Ini Kata Tomas Kendawangan
“Untuk itu, upaya eksploitasi melalui pengerukan pasir pada wilayah sekitar pulau Gelam harusnya tidak dibiarkan. Karena bukan hanya mengancam ekosistem sekitar dan akses nelayan pada hasil tangkap laut, tetapi juga mengancam keselamatan keutuhan wilayah NKRI sebagai pulau kecil yang dilindungi pemerintah,” tegasnya.
Adam mengaku, sebagai wilayah konservasi perairan yang ditetapkan pemerintah, mestinya ruang eskploitasi tersebut tidak dibiarkan terjadi. Karena bila terus berlanjut, maka ini berarti ada kesan pembiaran yang dilakukan.
Pihak pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan mesti bertanggungjawab dalam memastikan keselamatan wilayah pesisir dan pulau kecil yang telah ditetapkan sebagai area dilindungi sebagaimana di Pulau Gelam sekitarnya untuk tidak semaunya dieksploitasi.
Baca Juga: Tangkap Oknum Pembuat SKT Wilayah Konservasi Pulau Gelam
“Masyarakat harus melakukan pengawasan langsung dan menyampaikan keberatan kepada pihak terkait agar ditindaklanjut, serta harusnya perusahaan juga menjelaskan keberadaanya ke Pemda dan Provinsi sebab lokasi usaha mereka yang berada diwilayah administrasi kabupaten dan provinsi, maka logikanya sepengetahuan pihak terkait. Sejauh mana peran dan keterlibatan pemerintah daerah terkait dengan praktik penambangan ini perlu dijelaskan, agar publik memahami dasar legitimasi dari usaha tersebut,” tandasnya.



























