HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Syarif Kamaruzaman mengaku kalau berdasarkan data yang dimiliki pihaknya terdapat dua perusahaan yang telah dikeluarkan izinnya oleh pemerintah pusat diwilayah Pulau Gelam, Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Kedua perusahaan tersebut diantaranya PT Sigma Silica Jayaraya sudah dikeluarkan izin eksplorasi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan PT Inti Tama Mineral sudah dikeluarkan Izin Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP) oleh Kementrian ESDM.
“Izin tersebut yang mengeluarkan adalah Kementrian ESDM dan BKPM karena kewenangannya dulu masih di pusat bukan di kami Pemerintah Provinsi yang mengeluarkan,” katanya.
Namun, diakuinya setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) diberikan wewenang untuk mengurus non logam dan batuan.
Dilansir dari laman Suara Pemred Kalbar, Minggu(17/6/2023). Syarif Kamaruzzaman menyebut usai kewenangan tersebut didelegasikan dari pemerintah pusat ke Pemprov. Maka kedua perusahaan tersebut lalu mengurus peningkatan perizinan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Namun untuk mendapatkan peningkatan izin tersebut ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.
“Sekarang masih berproses, prosesnya pun belum tentu disetujui,” akunya.
Kamaruzzaman menyebutkan, untuk dapat berproduksi ada beberapa tingkatan perizinan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Yakni pertama izin wilayah, kedua eksplorasi dan ketiga operasi produksi. Namun menurut nya kedua perusahaan tersebut sampai saat ini masih belum pada tahap operasi produksi.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa sampai sekarang perusahaan tersebut masih belum diperbolehkan untuk melakukan aktivitas produksi pertambangan diwilayah Pulau Gelam, Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
“Belum boleh produksi karena izinnya masih eksplorasi dan izin wilayah,” tegasnya.
Ia mengungkapkan untuk sampai pada tahapan izin operasi produksi maka perusahaan tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Lewat kajian itu maka dilihat dari sisi hukum, lingkungan dan sosial akan menimbulkan masalah atau tidak jika dikeluarkan izinnya.
Namun hingga kini menurut Syarif Kamaruzzaman pihaknya masih belum menerima dokumen-dokumen yang dipersyaratkan itu dari perusahaan tersebut.
“Sampai hari ini kami belum menerima itu (amdal) karena (informasinya) masih berproses,” jelasnya.
Merespon polemik yang tengah terjadi perihal rencana penambangan di Pulau Gelam menurut Syarif Kamaruzzaman untuk menambang tidak serta merta dapat dilakukan karena ada beberapa hal yang terlebih dahulu harus dilakukan.
Diantaranya pembebasan lahan dan memastikan lahan tersebut berada pada zona clear and clean baik dari sisi hukum serta lingkungan.
“Kalaupun mereka (perusahaan) mau menambang jika lahannya tidak dibebaskan maka tidak juga bisa, kedua kalau pun bisa dibebaskan maka dilihat dulu zonanya clear and clean atau tidak kalau dari sisi lingkungan dan sisi hukum tidak bisa dipenuhi maka izin juga tidak bisa keluar karena panduan sudah jelas,” tegasnya.
Syarif Kamaruzzaman menegaskan Pemprov Kalbar tidak akan main-main perihal perizinan terutama kajian amdal. Jika memang perizinan perusahaan tersebut tidak bisa ditingkatkan maka perizinannya tidak akan dikeluarkan.
Begitupun perihal amdal menurutnya jika pun berdasarkan kajian tidak diperbolehkan maka perizinannya tidak akan diberikan.
“Kalau seandainya perizinannya tidak boleh untuk ditingkatkan maka tidak akan bisa, kalau tidak bisa mendapatkan amdal maka selesai (perizinan tidak bisa ditingkatkan), mereka harus mendapatkan amdal dulu baru bisa kita proses peningkatan perizinannya,” tandasnya.



























