google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Pulau Gelam

Tambang Silika di Pulau Gelam Dieksplorasi Tanpa Izin Amdal DLHK Kalbar

×

Tambang Silika di Pulau Gelam Dieksplorasi Tanpa Izin Amdal DLHK Kalbar

Sebarkan artikel ini

Ketapang, Kalbar

HARIANTRIBUANA.CO Ketapang – Terkait polemik masuknya perusahaan pertambangan pasir kuarsa atau silika di Pulau Gelam yang hingga saat ini masih berekplorasi dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Scroll untuk baca artikel

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalbar, Adi Yani menegaskan kalau perusahaan mendapatkan izin ekplorasi dari pemerintah pusat tanpa melalui persetujuan dokumen izin lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Adi Yani, Senin (18/9/2023). Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalbar mengaku kalau seyogyanya izin ekplorasi yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM harus didasarkan dari persetujuan dokumen lingkungan.

“Iya bang, mereka bekerja belum menjadi kewenangan kami dalam proses izinnya karena Kementrian ESDM sudah mengeluarkan proses perizinan ekplorasinya yang seyogyanya harus didasarkan dari persetujuan dok lingkungannya dulu namun perusahaan itu mendapat izin ekplorasi tanpa didasarkan dok lingkungan ekplorasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Syarif Kamaruzaman mengaku mengenai permasalahan Pulau Gelam bahwa seluruh proses perizinan yang perusahaan buat semuanya saat itu berada kewenangan Pemerintah Pusat.

“Izin mereka sudah IUP Ekplorasi yang dikeluarkan pemerintah pusat, saat ini untuk meningkatkan izin tersebut kewenangannya sudah di pindah ke provinsi dengan tahapan ke Dinas LHK Kalbar terkait pengurusan Amdalnya,” katanya.

Dia melanjutkan, kalau pihaknya sudah berkordinasi dengan Polda Kalbar dan Dinas LHK Kalbar terkait persoalan pulau gelam.

Dirinya menilai jika tidak ada peningkatkan izin atau Amdal perusahaan tersebut ditolak maka harus ada surat penolakan dari LHK supaya pihaknya memiliki dasar untuk mengeluarkan surat kalau izin perusahaan tidak bisa dilanjutkan.

“Dengan demikian izinnya bisa dicabut, dan perusahaan bisa mengambil jaminan kesungguhan yang sudah dibayar, hanya saja saat ini kita tidak tahu hasil Amdalnya ditolak atau apa, kalau ditolak otomatis tidak bisa melakukan penambangan dan operasi produksi,” tegasnya.

Namun, diakuinya kalau perusahaan boleh melakukan ekplorasi saat ini seperti mengecek lokasi untuk melihat mana lokasi berpotensi dan tidak dengan batas waktu beberapa tahun.

“Tapi nanti kita cek dulu Amdalnya, kalau ditolak mereka tidak bisa melanjutkan bisa kita takedown namun kita tidak bisa gegabah,” terangnya.