google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Pulau Gelam

Kasi Pemerintahan Desa Kendawangan Kiri Pembuat SKT Pulau Gelam

×

Kasi Pemerintahan Desa Kendawangan Kiri Pembuat SKT Pulau Gelam

Sebarkan artikel ini

Ketapang, Kalbar

Tangkap Oknum Yang Terlibat Pembuatan SKT Pulau Gelam


HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Polemik pembuatan SKT pulau gelam terus mencuat serta menjadi atensi berbagai pihak. Kamis (22/6/2023).

Scroll untuk baca artikel

Beredar kabar, bahwa pembuatan SKT secara global di buat di kantor Desa kendawangan kiri oleh kasi pemerintahan Ahmad Nurdin.

Ahmad Nurdin juga membagikan sejumlah uang kepada beberapa staf Desa hasil dari manipulasi SKT Pulau Gelam

Selain itu, Dalam Pembuatan SKT pulau gelam, Ahmad Nurdin juga membuatkan SKT atas nama beberapa staf Desa Kendawangan kiri termasuk Sekdes Kendawangan kiri atas nama Surya Sulendra, walaupun yang bersangkutan tidak memiliki tanah di pulau gelam.

Sumber menyebutkan bahwa, Surya Sulendra saat ini berniat untuk mengembalikan uang yang diserahkan Ahmad Nurdin beberapa waktu lalu dikarenakan sekretaris Desa tidak mau terlibat.

Saat Dikonfirmasi, Ahmad Nurdin yang merupakan Kasi Pemerintahan Desa Kendawangan kiri yang bertugas membuat dan membagikan uang hasil SKT Pulau gelam tidak merespon.

Hal serupa juga dilakukan Surya Sulendra Sekretaris Desa Kendawangan Kiri juga tidak merespon upaya konfirmasi.

Tokoh masyarakat Kendawangan H. Zainudin meminta aparat penegak Hukum untuk segera memeriksa terkait Pembuataan SKT di Areal pulau gelam itu, serta tangkap oknum oknum yang mendukukung kegiatan tambang diwilayah konservasi itu.

“periksa siapa saja yang terlibat dalam pembuatan SKT di areal itu, itu sudah pasti rekayasa, dan tangkap oknum oknum jika ada yang mendukung pertambangan itu,” tegasnya.

” Masak pulau kosong/tidak berpenghuni tiba tiba ada SKT, tidak masuk akal,” tandasnya.

Untuk Deketahui, Pulau Gelam merupakan wilayah konservasi sesuai dengan UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 91/KEPMEN-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kendawangan dan perairan sekitarnya di Provinsi Kalimantan Barat.