HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Menilik Perkara Pulau Gelam Akan Ditambang, sesuai aturan bahwa Pulau Gelam yang berada di Kecamatan Kendawangan luasnya hanya 28 KM² Sehingga masuk katagori pulau Kecil.

Merujuk UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil. Bahwa berdasarkan Undang-undang tersebut juga tidak ada disebutkan bahwa pertambangan diperbolehkan, dan pemanfaatannya dibatasi hanya untuk konservasi, Pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, serta pariwisata.
Baca Juga: warga meminta perusahaan angkat kaki dari pulau gelam
Selai itu, Pulau Gelam masuk dalam kawasan konservasi perairan daerah sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 91/KEPMEN-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kendawangan dan perairan sekitarnya di Provinsi Kalimantan Barat.
Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Yayasan Webe Konservasi Ketapang Setra Kusumardana, selain itu ia mengungkapkan bahwa jika pulau gelam itu ditambang maka banyak kerusakan yang akan timbul akibat tambang tersebut.
Baca juga: pulau gelam akan ditambang diduga akibat mafia tanahÂ
“Kemungkinan dampak dari penambangan yang akan di lakukan, dimana komoditas penambangan adalah pasir kuarsa, kandungan kuarsa di pulau gelam adalah + 90% sehingga kegiatan yang dilakukan adalah pengerukan dan pengambilan secara menyeluruh, sehingga selain akan menggerus dan mengurangi volume pulau yang nantinya akan berpotensi membuat pulau tenggelam,”jelasnya. Melalui sambungan Telepon, Selasa (30/5/2023).
Lanjut Setra, selain potensi diatas, maka akan menggangu ekosistem dan biota laut.
“Maka, akan mengganggu ekosistem dan biota laut yang ada akibat adanya aktivitas angkut pada saat perusahaan melakukan kegiatan pengangkutan,” tandasnya.



























