HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Desas desus Pulau Gelam yang berlokasi administrasi di Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan terjadi jual beli oleh mafia tanah yang diduga dijual belikan kepada perusahaan tambang.
Untuk memuluskan aksi, diduga mafia tanah di pulau gelam itu bisa ditambang, maka terjadi pembuatan SKT fiktif, padahal menurut informasi pulau tersebut tidak ada penduduk alias tidak berpenghuni. Minggu (14/5/2023).
Menurut Camat Kendawangan Eldiyanto menjelaskan bahwa saat ini perusahaan tersebut masih pengurusan izin dan pembebasan lahan.
“Sepengetahuan saya kemaren disana ada perijinan tambang pasir kwarsa. Sampai saat ini sedang dalam proses Amdalnya, kemudian si pemilik ijin sebelum clean n claer ijin untuk tahapannya wajib melalui proses yang harus di laksanakan oleh pemilik ijin tersebut, Salah satunya pembebasan lahan kepada pemilik tanah yang mempunyai hak miliknya bila masuk dalam ijin tersebut,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Terkait SKT fiktif dirinya tidak mengetahui pasti dan ia menyarankan konfirmasi langsung kepada Kades Kendawangan Kiri.
Saat dimonfirmasi, Kepala Desa Kendawangan Kiri, Pusar Rajali mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui dan itu bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan warga masing masing.
“Maaf pak urusan itu warga masing masing punya surat, jadi itu urusan masyarakat itu bukan urusan saya pak,” kilahnya beberapa waktu lalu.
Sampai saat ini, tim media HT masih melakukan investigasi terkait kebenaran bahwa pulau gelam ingin dijadikan lahan penambangan pasir.
Sejatinya pelau gelam harusnya dirawat dan dijaga bukan malah harus dirusak dan dijadikan lahan tambang..
Bersambung!!!!!!!!



























