google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Berita

Rakor Permohonan HGU dan Penelitian dan Pemeriksaan Tanah

×

Rakor Permohonan HGU dan Penelitian dan Pemeriksaan Tanah

Sebarkan artikel ini

Ketapang

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra Drs. Heryandi, M.Si Menghadiri Rakor Permohonan Hak Guna Usaha (HGU), Penelitian, Dan Pemeriksaan Tanah, Kegiatan ini diinisiasi Kantor BPN Kabupaten Ketapang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang. Senin (17/02/2024).

Pada kesempatan ini, Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra Drs. Heryandi, M.Si, mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas pelaksanaan rakor ini.

Scroll untuk baca artikel

Sebagai momentum penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi, memberi usul dan masukan, serta mendorong riset dan inovasi guna mewujudkan sistem pekebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Selanjutnya Asisten berharap, semoga hasil-hasil yang menjadi kesimpulan dan rekomendasi lewat rakor ini, dapat terimplementasi dengan maksimal, agar Kabupaten Ketapang khususnya Kalimantan Barat, dapat menjadi pionir sistem perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di Indonesia.

Dan juga Kalimantan Barat dapat menjadi sentra produksi kelapa sawit di Indonesia dengan adanya kebijakan hilirisasi industri sawit.

Asisten menekankan beberapa hal, diantaranya, pertama perusahaan perkebunan sawit wajib mengikuti regulasi yang berhubungan dengan tata kelola perkebunan sawit menuju sistem perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.

Kedua Pemerintah Daerah harus memastikan legalitas perusahaan dalam operasional baik kebun maupun pabrik.

Legalitas yang dimaksud, diantaranya adalah Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan atau Hak Guna Bangunan (HGB) bagi pabrik kelapa sawit.