google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Berita

HCV Tanjung Sekuting Tempat Keragaman Hayati Terbakar, PT Kal FR Group Harus Tanggung jawab

×

HCV Tanjung Sekuting Tempat Keragaman Hayati Terbakar, PT Kal FR Group Harus Tanggung jawab

Sebarkan artikel ini

Ketapang

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan bernilai konservasi tinggi di kawasan High Conservation Value (HCV) PT Kayong Agro Lestari (KAL)/FR Group di Dusun II, Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang.

Pada Sabtu, 19 September 2026, Polres Ketapang bersama TNI dan tim pemadam perusahaan turun melakukan pemadaman di kawasan HCV tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan, kegiatan dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dan luas areal yang terbakar diperkirakan sekitar 10 hektare.

Scroll untuk baca artikel

Turunnya aparat ke lapangan menunjukkan bahwa penanganan api tidak hanya menjadi urusan internal perusahaan. Kapolres Ketapang bahkan disebut turun langsung dalam operasi pemadaman bersama personel TNI dan tim perusahaan.

Persoalannya, kawasan yang terbakar bukan kawasan biasa, berdasarkan hasil video rekaman yang viral dimedsos pembuat video menyebutkan sedikitnya terdapat 200 individu orang utan yang berada didalam kawasan tersebut.

Papan informasi di lokasi menyebut Hutan Tanjung Sekuting seluas 657 hektare sebagai hutan rawa gambut yang memiliki nilai konservasi dan menjadi habitat sejumlah satwa dilindungi, termasuk orangutan, kelampiau, beruang madu, beruk, berbagai jenis burung dan tumbuhan.

Kawasan tersebut juga disebut telah ditetapkan sebagai Areal Bernilai Konservasi Tinggi (ABKT) dan kemudian menjadi bagian dari Kawasan Ekosistem Esensial (KEE).

Api Padam, Pertanyaan Hukum Belum Terjawab

Penanganan kebakaran oleh Polres, TNI dan tim perusahaan patut dicatat sebagai respons di lapangan. Namun, pemadaman api tidak otomatis menyelesaikan persoalan pertanggungjawaban atas kebakaran.

Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang bertanggung jawab atas terbakarnya kawasan bernilai konservasi tersebut dan apakah terdapat pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan serta perlindungan kawasan.

Hingga 21 September 2026, berdasarkan penelusuran pemberitaan dan sumber resmi yang tersedia, belum ditemukan pengumuman publik yang menunjukkan adanya sanksi atau pencabutan izin terhadap PT KAL terkait kebakaran ini.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Ketapang sebelumnya telah berulang kali melakukan penanganan karhutla di wilayah Kuala Tolak. Pada 7 September, personel gabungan juga menangani kebakaran sekitar 0,5 hektare di wilayah tersebut. Pada 9 September, tim gabungan kembali menangani kebakaran yang dilaporkan mencapai sekitar 5 hektare.

Kondisi itu membuat tuntutan agar PT KAL/FR Group memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan semakin mengemuka.

Namun, bentuk pertanggungjawaban hukum tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat serta instansi yang berwenang.

Kini publik menanti aparat penegak hukum Kementerian Kehutanan. Pemerintah pusat sebelumnya telah turun menangani persoalan karhutla di Ketapang. Pemerintah Kabupaten Ketapang bahkan melaporkan adanya koordinasi langsung dengan Menteri Kehutanan terkait penanganan karhutla di daerah tersebut.

Karena itu, publik kini menunggu apakah kebakaran di kawasan HCV PT KAL akan berlanjut ke tahap pemeriksaan, penyelidikan dan penegakan hukum, apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Yang perlu dijawab bukan hanya bagaimana api dipadamkan, tetapi juga bagaimana kawasan konservasi itu bisa terbakar, berapa luas kerusakannya, bagaimana kondisi satwa di dalamnya, serta apakah seluruh kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla telah dijalankan sesuai ketentuan.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Pihak Perusahaan tidak merespon sejumlah pertanyaan.