google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Berita

Sekda; Medsos OPD Jangan jadi Penyebar Hoaks

×

Sekda; Medsos OPD Jangan jadi Penyebar Hoaks

Sebarkan artikel ini

Ketapang

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang mewajibkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan capaian kinerja kepada masyarakat. Penyampaian informasi bisa menggunakan media sosial.

Pemanfaatan media untuk penyampaian informasi terkait capaian maupun rencana kerja OPD dianggap efektif karena mudah diakses oleh masyarakat. Oleh karena itu, masing-masing OPD diharuskan memiliki akun media sosial, Senin (14/9/2026), Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, memimpin rapat tim penilai media sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Scroll untuk baca artikel

Rapat tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan media sosial perangkat daerah, kecamatan, maupun kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Repal berharap tim penilai dapat melakukan penilaian secara objektif terhadap akun media sosial pemerintah daerah, khususnya dalam menyampaikan informasi mengenai program, kegiatan, dan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

“Media sosial perangkat daerah, kecamatan maupun kelurahan harus benar-benar mampu menginformasikan kinerja sesuai Tupoksi masing-masing. Artinya, apa yang dipublikasikan harus menggambarkan kerja nyata pemerintah daerah kepada masyarakat,” pesan Repal.

Selain itu, dia juga mengingatkan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Seluruh pengelola media sosial pemerintah diharapkan dapat menyajikan informasi