google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Pulau Penebang

Warga dan LSM Tuding Kades Pelapis Jual Pulau Penebang Kepada PT Dharma Inti Bersama

×

Warga dan LSM Tuding Kades Pelapis Jual Pulau Penebang Kepada PT Dharma Inti Bersama

Sebarkan artikel ini

Kayong Utara

HARIANTRIBUANA.CO, Kayong Utara– Diduga Kepala Desa (Kades) Pulau pelapis kecamatan Kepulauan Karimata menjual Pulau Penebang kepada pabrik smelter Alumina Aluminium PT Dharma Inti Bersama.

Salah satu alat berat di pulau penebang kayong utara
Salah satu alat berat di pulau penebang kayong utara

Hal itu diungkapkan LSM Tindak Indonesia Supriadi, menurutnya penjualan pulau Penebang itu dengan modus penerbitan Surat tanah sebanyak 63 surat dengan total seluas -+ 1.200 hektar.

Scroll untuk baca artikel

“Modus nya ialah dengan mengeluarkan sebanyak 63 Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) dengan total 1.200 hektar atas nama salah satu warga dan keluarganya,” jelas Supriadi.

Menurut Investigasi Tindak Indonesia itu, bahwa pengeluaran SPPT itu tidak lazim, mengingat volume didalam surat mencapai belasan hektar bahkan mencapai 20 hektar.

“Dalam SPPT yang di keluarkan oleh Pak Kades Desa Pelapis pada bulan Juli dan Agustus 2024, volumenya beragam, dalam satu surat ada yang belasan hektar dan ada juga mencapai 20 hektar,” akunya.

Lanjut Supriadi, surat surat itulah yang nantinya diperjual belikan oleh kades tersebut kepada Perusahaan smelter itu.

“SPPT itu lah yang kami duga dijual kepada pihak PT Dharma Inti Bersama, inilah yang kami sebut modus mereka untuk menjual pulau penebang itu,” tegasnya.

Satu diantara warga Pulau Pelapis Taslim, menyebutkan bahwa SPPT yang dikeluarkan oleh Kades desa pelapis tidak berkesesuaian dengan fakta dilapangan, menurutnya, satu surat dengan volume 20 hektar itu hanya untuk kepentingan lahan pertanian.

“Surat yang di buat kepala desa di duga cacat hukum, masak satu SPPT tanah bisa 20 hektar, menurut aturan yang bisa seperti itu hanya boleh untuk kepentingan pertanian, sementara pulau penebang itu hutan atau Tanah terlantar,” ungkapnya.

Menurut pengakuan Taslim, bahwa pihaknya pernah melihat poto dari surat aknum warga yang memiliki tanah di pulau penebang, dan tidak sebanyak 1.200 hektar.

“Kami lihat foto surat tanah milik oknum warga itu, dengan ukuran 150 depak di kali 500 depak ukuran adat, kok bisa jadi 63 Surat SPPT dengan luas 1.200 Hektar, dari mana hitung hitungannya itu,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi Via WhatsApp, Kades Pulau Pelapis Rosmi Harnandi, menyampaikan untuk bisa menghubungi langsung kepada Ahli Waris pemilik lahan dipulau penebang.

“Tanya langsung dengan ahli warisnya, dengan mengirimkan nomor kontak handpone,” jawabnya, kepada media ini, Selasa (18/2/2025).

 

Tim Kayong Utara