HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang — Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ketapang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2026, sekaligus prosesi penetapan Raperda APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ketapang, pada Jum’at, (28/11/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD Ketapang dan dihadiri para anggota dewan, Sekretaris Daerah, jajaran Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir terhadap substansi Raperda APBD 2026, yang secara umum memberikan catatan, koreksi, serta dukungan demi meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah.
Setelah pendapat akhir disampaikan, rapat paripurna kemudian menetapkan Raperda APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah, sebagai landasan resmi pelaksanaan pembangunan tahun mendatang.


























