google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Berita

Pemuda Ketapang Bentuk Ormas, Menjaga dan Merawat Persatuan

×

Pemuda Ketapang Bentuk Ormas, Menjaga dan Merawat Persatuan

Sebarkan artikel ini

Ketapang

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Organisasi Masyarakat (ormas) Laskar Jagadilaga Ketapang resmi dibentuk, ormas ini menjadi wadah bagi pemuda Ketapang serta mewujudkan persatuan dan kesatuan untuk Pembangunan Indonesia yang maju,adil dan sejhatera.

Menurut Danil, yang merupakan penginisiasi terbentuk nya ormas Laskar Jagadilaga Ketapang memang perlu dibentuk agar semangat persatuan pemuda diketapang bisa ditampung.

Scroll untuk baca artikel

“ormas ini perlu dibentuk, agar semangat persatuan pemuda diktepang bisa kita serap, semangat persatuan ini menjadi motto penggerak Laskar Jagadilaga Ketapang,” ungkapnya kepada media ini, Sabtu 29/11/2025.

Selain itu, Danil menjelaskan cara kerja ormas yang ia dirikan dari program hingga aturan AD/ART.

Menyatukan Pemuda:

Menggalang kerjasama dan solidaritas antar pemuda Ketapang untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan.

Edukasi & Pemberdayaan:

Menyelenggarakan program pendidikan, pelatihan, dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kualitas hidup dan kesadaran akan pentingnya persatuan.

Advokasi Kebaikan:

Mengadvokasi kebijakan dan program yang mendukung pembangunan berkelanjutan, keadilan sosial, dan harmoni antar masyarakat.

Kolaborasi Strategis:

Bekerja sama dengan pemerintah, institusi, dan organisasi lain untuk mewujudkan pembangunan Ketapang dan Indonesia yang lebih baik.

Penguatan Budaya:

Melestarikan dan mempromosikan nilai-nilai budaya, toleransi, dan gotong royong sebagai fondasi kuat persatuan bangsa.

Pembinaan Mental Spiritual:

Menanamkan nilai-nilai spiritual dan etika kepada pemuda Ketapang melalui kegiatan keagamaan, pembinaan karakter, dan pengembangan diri agar menjadi generasi yang beriman, berakhlak mulia, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Semoga dengan tambahan ini, Laskar Jagadilaga Ketapang bisa membantu membentuk pemuda yang tidak hanya cerdas dan berprestasi, tapi juga bermental kuat dan spiritual yang baik.

Contoh Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Laskar Jagadilaga Ketapang

Anggaran Dasar (AD)

Pasal 1: Nama, Kedudukan, dan Lambang

Nama organisasi adalah Laskar Jagadilaga Ketapang, disingkat LJK.

Kedudukan organisasi berada di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Organisasi memiliki lambang yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 2: Asas dan Tujuan

Asas: Organisasi berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Membangun persatuan dan kesatuan masyarakat Ketapang.

Memberdayakan pemuda melalui pendidikan, spiritual, dan kegiatan sosial.

Menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan untuk kemajuan Indonesia.

Pasal 3: Keanggotaan

Anggota adalah pemuda/i yang berusia 16-35 tahun, berdomisili di Ketapang, dan diterima sebagai anggota.

Hak dan kewajiban anggota diatur dalam ART.

Pasal 4: Struktur Organisasi

Organisasi terdiri dari: Pengurus Harian, Pengawas, dan Anggota.

Pasal 5: Musyawarah

Musyawarah Besar (MUBES) adalah forum tertinggi, diadakan minimal sekali setiap 3 tahun.

Anggaran Rumah Tangga (ART)

Pasal 1: Kepengurusan

Pengurus Harian terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Kepala Bidang.

Masa jabatan pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.

Pasal 2: Tugas dan Wewenang

Ketua: Memimpin organisasi, mewakili organisasi di dalam dan luar.

Sekretaris: Mengurus administrasi, surat-menyurat, dan dokumentasi.

Bendahara: Mengelola keuangan, membuat laporan keuangan.

Pasal 3: Keanggotaan

Anggota wajib mengikuti kegiatan, menjaga nama baik organisasi, dan membayar iuran (jika ada).

Pasal 4: Keuangan

Sumber dana dari iuran anggota, donasi, hibah, dan kegiatan fundraising yang sah.

Pasal 5: Perubahan AD/ART

Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam MUBES dengan persetujuan minimal 2/3 anggota yang hadir.

Pasal 6: Pembubaran

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dengan MUBES khusus dan persetujuan ¾ anggota.