HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Repalianto, S.Sos., M.Si Pimpin Rapat Rencana Penetapan Status Jalan Desa Kabupaten Ketapang. Bertempat di Ruang Rapat Bupati Ketapang, Selasa (22/07/2025).
Rapat bertujuan untuk menetapkan status jalan desa, apakah termasuk jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan lingkungan, yang akan mempengaruhi pengelolaan, pemeliharaan, dan perbaikan jalan tersebut di masa depan.
Sekda menyampaikan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepala desa memiliki peran penting dalam proses musyawarah dan pengambilan keputusan di tingkat desa.
“Idealnya, rapat melibatkan semua pihak terkait, termasuk Dinas PUTR, BPD, kepala desa, tokoh masyarakat, dan unsur lain yang relevan untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa”, ujar sekda.


























