HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang –
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Ketapang akan melayangkan surat somasi kepada SPBUN Sampit.
SPBUN Sampit di tuding mempersulit nelayan mendapat BBM Subsidi padahal nelayan tersebut sudah memiliki Rekom dari dinas terkait, dalam praktiknya rekom milik nelayan tersebut sudah realisasi namun pemilik rekom tidak mendapatkan BBM solar subsidi.
Meskipun mendapatkan jatah bbm solar subsidi nelayan dikenakan dengan harga pantastis, sehingga membuat HNSI geram dengan apa yang dilakukan SPBUN Sampit kepada nelayan.
Ketua HNSI Kabupaten Ketapang Suherman mengungkapkan bahwa sudah beberapa kali pihak SPBUN di peringatkan agar memberikan apa yang menjadi hak para nelayan.
“Kami sudah ingatkan agar hak nelayan disalurkan sesuai dengan aturan yang berlaku, namun sampai saat ini praktik ilegal itu terus mereka lakukan seolah olah mereka ini kebal hukum,” geramnya.
Suherman mempertanyakan dikemanakan solar subsidi milik nelayan yang sudah memiliki rekom, padahal didalam data yang dia peroleh dari Dinas Kelautan dan Perikanan bbm solar subsidi sesuai nama nelayan realisasi.
“Faktanya nelayan sulit untuk mengambil haknya, meski dilayani namun harga sudah tidak sesuai HET dan parahnya tidak bisa dibeli full sesuai rekom,” jelasnya. Selasa (13/10/2026).
Lanjut Suherman, jika surat Somasi nanti tidak diindah kan oleh SPBUN Sampit, maka pihak nya akan membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum.
“Kita lihat nanti, jika somasi dari kita tidak digubris maka kami akan mengambil langkah langkah hukum selanjutnya, akan kita buat surat resmi ke penegak hukum hingga BPH migas,” tandasnya.
Saat di konfirmasi, pengelola SBUN Sampit tidak merespon.


























