google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Berita

Ketapang Deklarasikan Stop BAB Sembarangan dan Wajib Belajar 13 Tahun

×

Ketapang Deklarasikan Stop BAB Sembarangan dan Wajib Belajar 13 Tahun

Sebarkan artikel ini

Ketapang

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, S. STP, M.Si, menghadiri kegiatan deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar (BAB) Sembarangan serta peluncuran Program Wajib Belajar 13 Tahun di Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU), Kec, Nanga Tayap dan Kec, Sandai Selasa, 09 Desember 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ketapang didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Ketapang, sejumlah Kepala Dinas, Camat Matan Hilir Utara, Kapolsek, Danramil, tokoh adat, tokoh agama, serta para kepala desa se-Kecamatan MHU.

Scroll untuk baca artikel

Dalam sambutannya, Bupati Ketapang menegaskan bahwa pembangunan sumber daya manusia menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Ketapang. Salah satu langkah konkretnya adalah penerapan Wajib Belajar 13 Tahun, yang dimulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

“Kalau dulu wajib belajar hanya 12 tahun, sekarang kita tambah jadi 13 tahun. Anak-anak harus mulai dari PAUD agar terbentuk karakter dan mental yang kuat sejak dini,” ujar Bupati.

Bupati juga menekankan pentingnya peran kepala desa dalam memastikan seluruh desa memiliki lembaga PAUD. Ia bahkan meminta agar pihak perusahaan melalui program CSR turut mendukung penyediaan sarana PAUD di desa-desa yang belum memiliki fasilitas tersebut.

Selain bidang pendidikan, Bupati Ketapang juga menyoroti pentingnya pola hidup bersih dan sehat melalui deklarasi Stop BAB Sembarangan (ODF).

“Kalau dulu mungkin masyarakat belum tahu pentingnya WC, tapi sekarang harus kita ubah. Tidak boleh lagi BAB sembarangan. Ini demi kesehatan kita bersama,” tandasnya.