HARIANTRIBUNA.CO, Ketapang – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Repalianto, S.Sos., M.Si., memimpin rapat pembahasan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Ketapang serta Perbup tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan, Kamis 11/09/2025), bertempat di Ruang Rapat Sekda.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan regulasi agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan, memberi fleksibilitas pelaksanaan, sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan BLUD.
Sekda menegaskan bahwa kedua peraturan ini bersifat strategis untuk memperkuat dasar hukum BLUD dalam meningkatkan layanan kesehatan. “Regulasi harus sederhana, jelas, dan memberi ruang fleksibilitas, terutama bagi daerah yang sulit dijangkau transportasi dan komunikasi. Namun tetap harus akuntabel serta transparan dalam pertanggungjawaban,” tegasnya.
Sekda menutup rapat dengan menegaskan bahwa Perbup ini akan menjadi pedoman penting bagi BLUD di Ketapang untuk mengelola keuangan dan pendapatan secara fleksibel, transparan, dan akuntabel, dengan tujuan akhir meningkatkan mutu layanan kesehatan masyarakat.


























