HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I Formasi 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Senin (17/06/2025) bertempat di Halaman Kantor Bupati Ketapang.
Sebanyak 3954 tenaga PPPK dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan PPPK ke dalam jabatan fungsional. Penyerahan SK ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Ketapang.
Momen ini tentunya menjadi momen yang ditunggu oleh para PPPK formasi tahun 2024 setelah penantian panjang proses penyerahan SK.
Bupati dalam kesempatan mengucapkan selamat kepada para tenaga PPPK yang baru saja dilantik.
“Momen ini harus disyukuri. Sebagai wujud rasa syukur,” ucap Bupati.
Selain itu, Ia berpesan kepada pegawai PPPK untuk dapat bekerja dengan sebaik-baiknya, setulus-tulusnya, serta dengan sepenuh hati dalam mengabdi dan melayani masyarakat, bangsa dan negara.
Bupati juga berpesan kepada para PPPK yang baru dilantik untuk tidak mengajukan pindah tugas. Karena berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 Pasal 1 Ayat 4, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan menduduki jabatan pemerintahan. Sehingga PPPK tidak bisa mengajukan pemindahan tugas atau mutasi.


























