google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Berita

Bupati Ketapang Serahkan dan Ambil Sumpah Sebanyak 3954 Tenaga PPPK

×

Bupati Ketapang Serahkan dan Ambil Sumpah Sebanyak 3954 Tenaga PPPK

Sebarkan artikel ini

Ketapang

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I Formasi 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Senin (17/06/2025) bertempat di Halaman Kantor Bupati Ketapang.

Sebanyak 3954 tenaga PPPK dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan PPPK ke dalam jabatan fungsional. Penyerahan SK ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Ketapang.

Scroll untuk baca artikel

Momen ini tentunya menjadi momen yang ditunggu oleh para PPPK formasi tahun 2024 setelah penantian panjang proses penyerahan SK.

Bupati dalam kesempatan mengucapkan selamat kepada para tenaga PPPK yang baru saja dilantik.

“Momen ini harus disyukuri. Sebagai wujud rasa syukur,” ucap Bupati.

Selain itu, Ia berpesan kepada pegawai PPPK untuk dapat bekerja dengan sebaik-baiknya, setulus-tulusnya, serta dengan sepenuh hati dalam mengabdi dan melayani masyarakat, bangsa dan negara.

Bupati juga berpesan kepada para PPPK yang baru dilantik untuk tidak mengajukan pindah tugas. Karena berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 Pasal 1 Ayat 4, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan menduduki jabatan pemerintahan. Sehingga PPPK tidak bisa mengajukan pemindahan tugas atau mutasi.