google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Berita

Staf Ahli Buka Bimtek Panitia Pilkades 2025

×

Staf Ahli Buka Bimtek Panitia Pilkades 2025

Sebarkan artikel ini

Ketapang

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Mewakili PJ Sekda Ketapang Staf Ahli Bupati mebuka secara resmi bimtek panitia pemilihan kepala desa.

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Drs. Darma, M.Pd., membuka secara resmi Bimtek panitia pemilihan Kepala desa dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2025 di Kabupaten Ketapang.

Scroll untuk baca artikel

Membacakan sambutan tertulis PJ Sekda Staf Ahli mengucapkan selamat datang kepada seluruh undangan,  semoga kegiatan bimtek ini dapat memberikan pemahaman lebih mendalam kepada saudara sekalian, terutama kepada para panitia Pilkades yang sudah harus segera mempersiapkan event Akbar Pemerintahan Desa ini.

Mengingat Pilkades serentak tahun 2025 akan dilaksanakan tidak lama lagi, yakni tanggal 26 Juni 2025 dengan peserta sebanyak 41 Desa yang tersebar di 15 Kecamatan, oleh sebab itu persiapan dan kesiapan harus segera mulai dilakukan untuk memastikan gelaran demokrasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Dalam pelaksanaan Pilkades serentak ini membutuhkan kerja keras dan kerjasama panitia Pilkades, dalam melaksanakan tugasnya panitia  bertanggungjawab kepada BPD, serta selalu berkoordinasi dengan Camat beserta Forkopimcam dari sejak tahapan perencanaan sampai pelantikan calon Kades terpilih.

Kemudian, panitia pelaksana juga dituntut agar berlaku adil, jujur, transparan, dan penuh tanggung jawab dengan mematuhi dan memahami aturan yang berlaku terkait pelaksanaan Pilkades.

Ikutilah bimtek ini dengan baik, sehingga dapat dipahami setiap tahapan dalam pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2025 di Kabupaten Ketapang.

Tentunya saya harap saudara juga memahami dasar peraturan perundangan undangan serta surat edaran yang berlaku tentang Pilkades serentak.

Dengan demikian, panitia pemilihan tingkat desa dapat melaksanakan tahapan dan sosialisasi Pilkades secara luas kepada masyarakat dengan tepat, sehingga tercipta kondusifitas di tengah masyarakat.