google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Berita

Pj Sekda Hadiri Rapat Pembahasan Penetapan Harga Mineral, dan Mineral Bukan Logam

×

Pj Sekda Hadiri Rapat Pembahasan Penetapan Harga Mineral, dan Mineral Bukan Logam

Sebarkan artikel ini

Ketapang

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Deddy Shopiardi, S.STP., didampingi Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Ketapang Syamsul Islami, S.IP., MT Menghadiri rapat pembahasan penetapan harga patokan Mineral Bukan Logam.

Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan tahun 2025. Acara dilaksanakan di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Kota Pontianak. Selasa (16/1/2025).

Scroll untuk baca artikel

Plh. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Prov Kalbar Ir. H. Adi Yani, M.H, Kepala Bapenda Prov. Kalbar, Kepala Biro Hukum Setda Prov. Kalbar, Seluruh Sekda Kabupaten dan Kota se-provinsi Kalbar serta Perangkat Daerah Provinsi terkait hadir dalam agenda rapat pembahasan penetapan harga patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan tahun 2025.

Kegiatan rapat pembahasan penetapan harga patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan tahun 2025, dengan hasil sebagai berikut.

1. Menyepakati perubahan Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan untuk tahun 2025 diusulkan untuk ditetapkan akhir bulan Januari 2025.

2. Menyepakati bagi Kabupaten/Kota yang belum/tidak mengusulkan perubahan sampai dengan akhir bulan Januari 2025, akan menggunakan/mempedomani Harga Patokan Tahun 2025 yang sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat.

3. Menyepakati penetapan Harga patokan Mineral Bukan Logam, Mineral bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan untuk tahun 2025.