google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Daerah

Tanah Milik Warga Sandai Dicaplok Mafia Tanah

×

Tanah Milik Warga Sandai Dicaplok Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

Ketapang, Kalbar

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Mafia tanah bergentayangan dan terus memakan korban dengan praktik asut dan adu domba kepada masyarakat awam.

Seperti yang dialami oleh Imransyah dan keluarga, tanah seluas 2.880 M2 miliknya dan keluarga yang beralamat RT 009/RW 005 Dusun Indralaya Desa Sandai Kecamatan Sandai diambil paksa oleh Samuri dan Bulhadi.

Scroll untuk baca artikel
Keterangan poto: Surat pencabutan SKT milik Samuri yang ditandatangani oleh kepala desa

Menurut keterangan Imransyah, tanah tersebut sudah di sertifikatkan oleh Samuri yang keabsahan penerbitan sertifikat itu tidak berdasar. Bahkan pada masa lalu Samuri hendak membuat SKT dengan meminta tanda tangan kepada keluarga Imransyah namun tidak diberikan tandatangan tersebut.

Pada saat kejadian tersebut, bahkan Samuri sempat memukul keluarga sipemilik tanah agar memberikan tanda tangan untuk memuluskan pembuatan SKT.

“Kami kaget kenapa sertifikat tanah itu bisa muncul, sedangkan dokumen pendukung seperti SKT tidak ada, kalaupun ada SKT tersebut sudah dibatalkan oleh Kepala Desa Sandai,” ungkapnya.

Bukan saja Samuri, namun atas nama Bulhadi belakangan membuat Sertifikat atas nama dirinya dengan melebihkan luas tanah yang seharusnya bukan menjadi miliknya.

Menurut Imransyah, bahkan persoalan ini sudah pernah ia dan keluarga laporkan kepihak Polsek Sandai dan sudah memberitahukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten ketapang bahwa tanah tersebut miliknya dengan berbagai bukti surat menyurat.

Untuk itu, Imransyah beserta keluarga mendatangi BPN Kabupaten ketapang guna meminta penjelasan terkait terbitnya sertifikat di tanah miliknya.

“Kami sudah membuat laporan kepada BPN untuk menyelesaikan masalah ini,” jelasnya, Jum’at (29/9/2023).

Sebelum itu, ia juga menjelaskan bahwa SKT atas nama Samuri sudah di cabut oleh Kepala Desa karena terjadi kesalahan dan ketidak telitian pihak desa.

“Itu yang menjadi membuat kami gerah atas terbitnya sertifikat itu, padahal semua dokumen tanah itu ada dengan kami, kok bisa terbit Sertifikat itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, sengketa ini sudah pernah di fasilitasi oleh desa dan kecamatan namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.

“Pihak Desa dan Kecamatan sudah beberapa kali memanggil saudara Samuri dan Bulhadi namun tidak pernah hadir,” cetusnya.

Imransyah dan keluarga menduga dibalik munculnya sertifikat itu pasti ada gerombolan mafia.

“Kami curiga ini pasti ulah mafia tanah yang merasa hebat dan seakan akan punya relasi yang kuat,” tandasnya.

Sampai berita terbit, Media ini masih berupaya menghubungi pihak Samuri dan Bulhadi guna mengkonfirmasi terkait permasalahan tanah tersebut.