google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Daerah

PT SIM Lakukan Kejahatan Ketenagakerjaan Dengan PHK Beberapa Karyawannya Secara Liar

×

PT SIM Lakukan Kejahatan Ketenagakerjaan Dengan PHK Beberapa Karyawannya Secara Liar

Sebarkan artikel ini

Ketapang, Kalbar

Keterangan poto : (Net)

HARUANTRIBUANA.CO, Ketapang – PT SIM Diduga lakukan kejahatan ketenagakerjaan dengan PHK secara liar terhadap karyawannya sendiri, belakangan diketehaui bukan hanya terjadi pada Rajani namun ada karyawan lain yang mendapat perlakuan yang sama.

Pengakuan tersebut disampaikan yang bersangkutan melalui rekaman pesan suara kepada Rajani. Hingga kini dia mengaku belum mendapat kejelasan atas pemberhentiannya.

Scroll untuk baca artikel

Dalam rekaman suara yang diterima awak media, sumber itu mengaku, awal bergabung ke perusahaan tanpa diminta surat lamaran. Kala itu dia disuruh bekerja di operator rental. Namun berubah posisi saat PT SIM membeli alat berat.

Sekian lama bekerja, akhirnya dia mendapat perlakuan dugaan pemecatan sepihak. Ia pun tak mengetahui dasar dan sebab apa dirinya dipecat.

“Sampai saat ini tidak ada kegenahan dan kejelasan – kejelasan, apakah saya dipecat atau gimana. Dia (Bos PT SIM) yang memutuskan komunikasi dengan memblokir nomor saya. Bahkan saat menghubungi asistennya, tidak direspon,” ungkapnya.

Menurutnya, jika alasan pemecatan karena ia memecahkan kaca mobil, dirinya juga bisa menuntut. Sebab di akunya pernah ditelantarkan PT SIM di Sumber Periangan, Kecamatan Nanga Tayap.

“Jadi kalau butuh saksi, saya bersedia. Karena saya pernah jadi karyawan dia (PT SIM),” ungkapnya.

Sementara perwakilan PT SIM, Beni ketika dihubungi via whatsaap, Rabu (27/09/2023) kembali tidak memberi respon. Pesan berisi sejumlah pertanyaan atas kasus tersebut juga tidak dibalas.

Sebelumnya, PT SIM telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan oleh mantan Karyawan SIM, Rajani dengan kasus dugaan pemecatan sepihak. Laporan itu disampaikan pada Selasa (26/09/2023).