HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Polemik Calon Plasma Calon Lahan ( CPCL) Koperasi Kebun Fajar Mandiri Dusun Membuluh II Desa Seriam Kecamatan kendawangan terus bergejolak.
Warga menuding, Ketua Umum Koperasi Fajar Mandiri banyak melakukan pembohongan publik.
Baca Juga: Tarik Ulur Kepentingan CPCL Koperasi Fajar Mandiri
Hal itu diungkapkan warga Kendawangan Susianto, Pasal nya dalam berita yang di terbitkan oleh media ini, Ketua Umum Koperasi Fajar Mandiri menyebutkan bahwa 93 orang yang memberikan kuasa kepada Susianto sudah dicabut kuasa tersebut.
Pria yang disapa Anto ini merasa tidak terima dengan pernyataan itu, dirinya sebagi penerima kuasa meminta kepada Yakobus Dingum selaku Ketua Umum Koperasi Fajar Mandiri untuk menunjukan bukti bahwa 93 orang yang dimaksud telah mencabut kuasa dari dirinya.
“mana bukti pencabutan kuasa itu, saya akan laporkan Anggota Dewan itu yang juga menjadi Ketua Koperasi Fajar Mandiri, pembohong besar,” ungkapnya.
Saat Dikonfirmasi Via WhatsApp, Rabu (14/6/2023) Ketua Umum Koperasi Kebun Fajar Mandiri, Yakobus Dingum Sudiyanto yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang tidak merespon.
Untuk diketahui, Koperasi Kebun Fajar Lestari bermitra dengan PT Gunajaya Ketapang Sentosa (GKS) BGA Group.


























