HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – sejumlah Warga sangat kecewa dengan Pengurus Koperasi Perkebunan Fajar Mandiri, Dusun Membuluh II Desa Seriam Kecamatan Kendawangan. Pasalnya sudah bertahun tahun usulan CPCL mereka tidak digubris padahal terkait CPCL ini sudah ada memo langsung dari Bupati Ketapang.
Anehnya, meski sudah ada memo dari bupati persoalan pengajuan CPCL di Koperasi Perkebunan Fajar Mandiri ini hingga sekarang masih dititik kebuntuan.

Satu diantara warga pengusul CPCL Susianto menyebutkan bahwa persoalan ini sebenarnya sangat mudah untuk diselesaikan, apalagi kami sudah mendapatkan memo dari Bupati Ketapang.
“asalkan pihak pengelola koperasi Fajar Mandiri untuk segera melakukan konsolidasi, hal inilah yang membuat kami sebagai pengusul CPCL merasa kecewa kenapa pihak koperasi tidak melakukan konsolidasi seperti apa yang disarankan,” ungkapnya kepada media ini, Sabtu (10/5/2023).
Pria yang biasa disapa Anto ini mengungkapkan bahwa perseolan ini memang sengaja mereka seting agar pengajuan dari kami tidak dapat diterima.
Lanjut Anto, Dulu ada yang pernah membyat surat menolak calon plasma baru, ketika ada kepentingan yang mungkin menguntungkan mereka, maka surat tersebutpun dicabutnya.
Parahnya, yang meminta penolakan calon petani plasma bukan dari pengurus koperasi.
“dulu mereka pernah membuat surat penolakan calon petani, namun yang membuat itu bukan dari pihak koperasi melainkan dari pihak luar, inikan aneh, ketika ada kepentingan mereka cepat cepat mencabut surat tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anto mengungkapkan bahwa persoalan ini sudah sampai mediasi di Distanakbun ketapang, bahwa didalam surat notulensi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Ketapang menyebutkan bahwa dalam satu bulan kedepan perseolan ini harus sudah clear.
“Kesimpulan notulen yang ditandatangani Kadis Tanakbun ketapang dalam rentang waktu satu bulan harus sudah clear, namun kenyataan nya hingga kini masih menemui jalan buntu,” kesalnya.
Ia menambahkan, bahwa pihak koperasi tidak profesional dalam mengelola, selain itu ia juga menyebutkan bahwa anggota plasma banyak bukan dari orang tempatan (luar daerah/ red).
” kalau kita mau buka bukaan anggota plasma itu banyak yang bukan dari hasil pembebasan lahan/orang tempatan, namun banyak orang luar, itu sudah diluar nalar tidak masuk akal, sudah tidak beres,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Umum Koperasi Fajar Mandiri Yakobus Dingum Sudiyanto menyebutkan bahwa apa yang dikatakan saudara Anto itu tidak benar, dulu dia (Anto) memang ada mengusulkan CPCL sebanyak 93 orang, namun belakangan 93 orang ini sudah mencabut kuasanya dari saudara Anto.
” 93 orang itu sudah mencabut kuasa dari saudara anto, mereka mengusulkan ada yang dari Kepala Desa ada Juga dari Camat, saudara anto ini hanya penerima kuasa saja,” jelasnya. Sabtu (10/6/2023).
Untuk diketahui, Koperasi Kebun Fajar Lestari bermitra dengan PT Gunajaya Ketapang Sentosa (GKS) BGA Group.


























