google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Berita

PWK Mengecam Keras Intimidasi Wartawan di Ketapang: Pengerahan Massa Tindakan Barbar

×

PWK Mengecam Keras Intimidasi Wartawan di Ketapang: Pengerahan Massa Tindakan Barbar

Sebarkan artikel ini

Ketapang

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang — Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) melayangkan kecaman tajam atas aksi penggerudukan dan intimidasi terhadap jurnalis berinisial A.H. di Ketapang.

Aksi teror yang melibatkan puluhan massa hingga menimbulkan trauma berat bagi anak dan istri jurnalis tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi pers dan tindakan main hakim sendiri yang menabrak hukum.

Scroll untuk baca artikel

Ketua PWK, Verry Liem, menegaskan bahwa pengerahan massa ke rumah pribadi jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sekaligus tindak pidana kejahatan umum.

“Tindakan mendatangi kediaman pribadi, mengintimidasi, hingga melakukan kontak fisik kepada keluarga jurnalis adalah perilaku barbar. Wartawan yang bersangkutan telah bekerja sesuai asas keadilan dan Kode Etik Jurnalistik, melakukan konfirmasi, memuat klarifikasi, hingga melayani Hak Jawab. Mengancam dan menteror keluarga wartawan karena tidak terima atas konsekuensi pemberitaan adalah tindakan yang melanggar hukum,” tegas Verry Liem. Melalui rilis tertulis yang dikirim kepada sejumlah redaksi media Rabu(05/08/2026).

PWK menggarisbawahi beberapa pasal hukum yang dapat menjerat para pelaku penggerudukan dan pengerahan massa tersebut: Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Setiap bentuk teror, intimidasi, maupun pengerahan massa yang bertujuan menekan wartawan agar menghentikan atau menyesali pemberitaan karya jurnalistik sah secara hukum masuk dalam kualifikasi menghambat kebebasan pers.

Pasal 335 ayat (1) KUHP (Pengancaman / Perbuatan Tidak Menyenangkan)

“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain…”

Tindakan mengepung rumah pribadi, menarik/memegang anggota keluarga secara paksa di tengah kerumunan, dan menimbulkan rasa takut/tekanan psikologis memenuhi unsur pidana pengancaman dan perbuatan memaksa.
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Pasal 76C jo Pasal 80)

“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, mengarahkan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”

Aksi intimidasi yang dilakukan di depan anak-anak hingga menyebabkan trauma psikologis berat dapat diseret ke ranah pidana perlindungan anak.

*PWK Desak Laporan Polisi & Pengusutan Aktor Intelektual*

Sengketa pers telah memiliki mekanisme penyelesaian yang dijamin oleh negara, yaitu melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers sesuai Pasal 5 dan Pasal 15 UU Pers. Penggunaan ormas, relawan, atau pekerja untuk menyerang kediaman pribadi jurnalis adalah bentuk premanisme yang tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun.

“PWK mendesak saudara A.H. untuk segera membuat laporan polisi resmi ke Polda Kalbar atau Polres Ketapang. Kami juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya menindak massa di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas aktor intelektual / penanggung jawab dapur yang diduga memprovokasi dan menggerakkan massa tersebut,” tutup Verry Liem.