HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Repalianto, S.Sos.,M.Si menghadiri Rapat kerja pembahasan KUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2025 bersama tim badan anggaran DPRD serta OPD terkait, pada Selasa (08/07/2025) bertempat Ruang Rapat DPRD Ketapang.
KUA dan PPAS adalah dua dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
KUA adalah Kebijakan Umum APBD, sementara PPAS merupakan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.
KUA (Kebijakan Umum APBD) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk satu tahun anggaran.
KUA ini menjadi dasar bagi penyusunan APBD dan memberikan arahan umum dalam pengelolaan keuangan daerah.
PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) adalah dokumen yang merinci alokasi anggaran untuk setiap program dan kegiatan yang tercantum dalam KUA. PPAS ini menguraikan prioritas pembangunan daerah dan menetapkan plafon anggaran sementara untuk setiap kegiatan.
Secara sederhana, KUA adalah “peta jalan” yang memberikan arah umum, sedangkan PPAS adalah rencana rinci yang menjabarkan bagaimana anggaran akan dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan yang ditetapkan dalam KUA.


























