HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si., memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penyediaan Biaya Operasional Didik Paud, SD, SMP dan Pendidikkan Nonformal/Kesetaraan di Kabupaten Ketapang, Jumat (16/05/2025).
Menindak Lanjuti Arahan Bupati terkait Penyediaan Biaya Operasional Didik Paud, SD, SMP dan Pendidikkan Nonformal/Kesetaraan di Kabupaten Ketapang,
Hal ini sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang terutama pada misi ke 2 yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing.
Pembahasan peraturan Bupati merupakan landasan hukum untuk mengatur hal hal lebih spesifik di daerah terutama dalam rangka mewujudkan visi pembangunan berkeadilan untuk Kabupaten Ketapang yang maju dan mandiri.


























