HARIANTRIBUANA.CO ,Ketapang – Pelaksanaan Proyek Rekonstruksi Peningkatan Jalan Sungai Kepuluk – Batu Tajam dengan pagu 37.2 miliyar bersumber Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024 dengan pelaksana PT Hendra Putra Mandiri mendapat pendampingan diawasi oleh seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ketapang.
dalam pendampingan, tim kejaksaan (Datun) mengingatkan kepada pelaksana agar memperhatikan kualitas dan batas Kontrak yang sudah tertera.
“Datun Kejari Ketapang melakukan pendampingan dan pengawasan secara ketat, agar pelaksana proyek berkomitmen melaksanakan pekerjaan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kasi Intel Kejari Ketapang Panter Sinambela, Kamis (3/10/2024).
untuk itu, Panter menegaskan, tim pendampingan yang dipimpin langsung oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri ketapang Dimas Mahendra, hanya mendampingi pelaksana proyek yang tidak terlibat masalah hukum dan tidak terindikasi konflik kepentingan. Ia pun mengingatkan agar pelaksana dan pengawas proyek untuk tidak main-main dalam melakukan pekerjaan.
“Kami tidak mendampingi penyedia yang terindikasi masuk dalam daftar hitam atau yang dalam proses hukum tindak pidana korupsi dari pekerjaan lain, itu tidak akan kita dampingi,” tegasnya.
Panter menambahkan, di dalam proses pemantauan tim pendampingan di lapangan kemarin, ditemukan temuan berupa progres kegiatan pengerjaan jalan deviasi minus 1 persen.
Penyedia diperingatkan agar lebih serius lagi dalam bekerja. Mengingat dalam bobot pekerjaan mencapai kurang lebih di atas 70 persen maka batas deviasinya adalah kurang lebih minus 4 persen. Jika hal tersebut terjadi maka dapat dinyatakan sebagai kontrak kritis. Dampaknya bisa dikenakan teguran hingga yang terberat dilakukan pemutusan kontrak dan tindakan hukum lainnya.
“Penyedia harus lebih berhati-hati dalam bekerja dan tetap mengutamakan kualitas pekerjaan sebaik-baiknya dan memperhatikan batas waktu sesuai dengan apa yang tertuang di dalam kontrak kerja,” tandasnya.


























