HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Anggota Koperasi Usaha Bersama meminta Polres Ketapang untuk dapat secepat mungkin menuntaskan kasus penggelapan dana sisa hasil usaha yang di duga dilakukan oleh ketua koperasi Yadi Warsono.
Pasalnya, sejak dilaporkan dari 3 November 2023 lalu hingga kini kasus tersebut diklaim masih jalan ditempat.
Hal itu diungkapkan pelapor yang juga anggota koperasi serba usaha, Ujang Suhardi, pihak nya meminta kepada polres ketapang agar dapat segera menyelesaikan kasus tersebut.
” Laporan kita sudah berjalan kurang lebih 9 bulan tapi sampai saat ini belum ada kepastian hukum, kami berharap untuk penegak hukum polres ketapang tolonglah ditindak lanjuti laporan kami ini,” pintanya. Sabtu (20/7/2024).
Menurutnya, jika kasus ini terus berlarut larut bisa saja nantinya koperasi ini menjadi tidak sehat dan seluruh anggota akan mengalami kerugian.
” apalagi kita sekarang sudah masuk Pembagian Sisa Hasil Kebun (SHK) yang ke 40, ini menjadi masalah, persoalannya ketua koperasi ini sedang dalam proses hukum,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Group Dept Head Of Partnership Eko Budi Purnomo menyebutkan bahwa pihaknya dalam hal ini tidak memiliki wewenang itu menjadi urusan internal koperasi
” Kalau mengenai kasus koperasi yang sifatnya di internal memang perusahaan intervensi tidak boleh, artinya menjadi hak pengurus koperasi ketika ada pelaporan,” ungkapnya
“Kami memang mendangar ada isu negatif mengenai kepengurusan namun kami tidak berhak menilai,” paparnya
Pihaknya menegaskan perusahaan tidak bisa intervensi, berharap agar bisa diselesaikan dengan aturan yang berlaku.
“Tentunya kami juga berharap, karena konsep kemitraan ini salah satu konsep mandatory terus kemudian berkaitan dengan dinamika sosial maka ketika terkaitan dengan sosial koperasi inikan punya anggota yang cukup banyak tentu ketika ada koflik antar anggota ini juga punya potensi konflik orizontal, nah ketika ini dibiarkan atau didiamkan efeknya juga sangat luar biasa, sekali lagi kami berharap agar kasus ini cepat terselesaikan oleh penegak hukum,” tukasnya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan S.I.K menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan saksi saksi.
” menurut penyidik, masih pemeriksaan saksi saksi,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Koperasi Usaha Bersama merupakan mitra dari PT Gunajajaya Karya Gemilang (BGA Group) yang berdomisili Di Kecamatan Kendawangan.


























