HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Pasca viral di beritakan beberapa media online terkait dugaan tanah laterit (timbunan) untuk proyek pengembangan bandar udara rahadi Oesman Ketapang.
Tim Tipikor Polda Kalbar langsung turun kelapangan guna melakukan penyelidikan dan pendataan.
Terkait adanya dugaan material tanah datang laterit ilegal untuk penimbunan pada proyek Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang bersumber APBN Kementrian Perhubungan Tahun 2023 Sebesar Rp 28 Miliar.
Tim Polda Kalimantan Barat melalui Subdit 3 Tipikor turun langsung kebeberapa lokasi Quari laterit dan berkordinasi dengan beberapa instansi Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Diketahui kedatangan tim Subdit 3 Tipikor Polda Kalbar dan tim Subdit Tipidter sesuai dengan Sprin atau laporan informasi khusus tugas penyelidikan full bucket dan mengklarifikasi kebenaran di wilayah hukum Polda Kalbar pada Senin ( 29/1/2024)
Saat dikonfirmasi ketua tim Subdit 3 Tipikor Polda Kalbar menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan Sprin terkait informasi yang diperoleh pihaknya.
“Kedatangan kami berdasarkan Sprin full bucket guna penyelidikan dan mengklarifikasikan kebenaran informasi dan untuk hasil nya akan kami sampaikan,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kebeberapa titik lokasi Quari (laterit).
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kelokasi pertambangan galian c keberapa titik di Ketapang dan lokasi proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman dan juga kepada pihak bandara pada kamis 1 Januari 2024 dan semua terkait proyek tersebut sudah kami lakukan dokumentasi dan untuk beberapa dokumen lainyaa sudah kami kantongi selanjutnya tinggal menunggu pekerjaan selesai baru akan kami tindak lanjuti,” tandasnya.
Untuk diketahui, Tim Subdit 4 Tipidter Polda Kalimantan Barat sesuai Sprin full bucket khusus juga melakukan pemeriksaan kelokasi Pertambangan galian C yang diduga ilegal di beberapa titik lokasi di kabupaten Ketapang.



























