HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Lima orang tersangka dalam kasus penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) Koperasi Perkebunan Bersama di Kendawangan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang Atau Tahap 2, Selasa (11/2/2025).
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., dalam keterangan resminya menerangkan bahwa pihaknya telah merampungkan berkas perkara dan sudah melimpahkan berkas dan tersangka ke pihak Kejaksaan.
“Peristiwa ini diketahui oleh anggota Koperasi Kebun Bersama Dusun Batu Begendang Desa Mekar Uatama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang sekira bulan November 2023 lalu dimana terdapat dana SHK (Sisa Hasil Kebun ) milik 1004 anggota Koperasi Perkebunan Bersama yang di duga di gelapkan oleh Pengurus Koperasi Perkebunan Bersama dengan dugaan kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 144.993.632. Atas dasar hal ini beberapa anggota Koperasi membuat laporan ke Polres Ketapang untuk selanjutnya langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan proses hukum,” ungkapnya.
Saat ini penyidik Polres Ketapang telah selesai melakukan serangkaian penyidikan dan telah melimpahkan berkas perkara.
Berikut, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penuntutan.
Kelima tersangka yaitu berinisial YW, ES, IS, ZA, dan ZU diduga telah melakukan penggelapan yang di lakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatannya atau karena pekerjaanya dan terancam dengan Pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP.
“Sudah kami tetapkan lima tersangka dalam kasus ini dan berkas perkara sudah kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau sudah tahap 2,” akunya.
Kasat Reskrim Polres Ketapang menegaskan, bahwa pihaknya bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dirinya juga mengimbau masyarakat, khususnya anggota koperasi, untuk tetap tenang, dan percaya untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“warga diharapkan lebih waspada dalam mengawasi pengelolaan dana koperasi guna mencegah terjadinya penyalahgunaan di masa mendatang,” tandasnya.


























