google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Berita

Sekda Ketapang Pimpin Mediasi Masyarakat dan Perusahaan, Bahas Kejelasan Plasma Perkebunan

×

Sekda Ketapang Pimpin Mediasi Masyarakat dan Perusahaan, Bahas Kejelasan Plasma Perkebunan

Sebarkan artikel ini

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui jajaran terkait memfasilitasi pertemuan mediasi antara masyarakat yang tergabung dalam koperasi dengan pihak perusahaan PT. Agro Lestari Mandiri, dalam rangka membahas kejelasan pembagian kebun plasma.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Sekretariat Daerah Kab. Ketapang ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si dan dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, perwakilan OPD terkait, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat dan koperasi.

Scroll untuk baca artikel

Dalam paparannya, pihak pemerintah daerah menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak, khususnya terkait persoalan yang sudah berlangsung cukup lama.

“Kita harapkan pertemuan ini bisa menjadi jalan tengah. Pemerintah hadir untuk memfasilitasi agar ada solusi yang baik dan adil bagi semua pihak,” ujar Sekda.

Perwakilan masyarakat melalui koperasi menyampaikan bahwa inti permasalahan yang mereka ajukan adalah terkait pembagian kebun plasma, yang menurut mereka perlu kejelasan dan transparansi.

Mereka mengacu pada Undang-Undang Perkebunan, yang mengatur kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20 persen dari total luas lahan.

“Kami hanya meminta kejelasan. Apakah plasma itu sudah benar-benar diberikan sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” ungkap perwakilan koperasi.

Selain itu, masyarakat juga menekankan pentingnya penyelesaian yang tidak berlarut-larut, serta mengedepankan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution).

Menanggapi hal tersebut, pihak PT.  Agro Lestari Mandiri menyampaikan bahwa mereka telah melaksanakan kewajiban pembangunan plasma, bahkan diklaim telah mencapai sekitar 28 persen, atau melebihi ketentuan minimal yang diatur dalam regulasi.

“Kami berpedoman pada aturan yang berlaku. Realisasi plasma yang telah dibangun saat ini sekitar 28 persen,” jelas perwakilan perusahaan.