HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Sesuai IM 3 Tahun 2025 pelayanan keselamatan angkutan sungai, danau dan penyebrangan beralih dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (BPTD) ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Syahbandar).

Tepatnya mulai 1 Januari 2026 Syahbandar Kendawangan akan memberikan layanan persetujuan kegiatan kapal sungai, danau dan penyebrangan hal ini disampaikan pada Forum Group Discussion (FGD).
Persetujuan Kegiatan Kapal Sungai, Danau dan Penyebrangan di Terminal Penumpang Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kendawangan yang dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat Akia, SE., MAP, Selasa (20/01/2026).
Disela-sela diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha dibahas persiapan dan tata cara permohonan persetujuan kegiatan kapal sungai, danau dan penyebrangan sesuai ketentuan yang berlaku dan menyepakati masa transisi peralihan ini agar dapat terus maju kedepan dan tidak terjadi kemunduran dengan layanan yang lebih baik.
Kepala UPP Kelas III Kendawangan mengapresiasi semangat semua pelaku usaha maupun seluruh pemangku kepentingan yang hadir atas dukungan pelaksanaan IM 3 Tahun 2026.
“Semoga amanah ini menjadi tanggung jawab bersama meningkatkan keselamatan perairan Kendawangan dan bermanfaat bagi warga sekitar dimana perairan Kendawangan menjadi strategis karena berada pada kawasan industri yang sedang berkembang,” ucapnya.


























