google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Berita

Imigrasi Ketapang Deportasi 3 WNA Asal Tiongkok

×

Imigrasi Ketapang Deportasi 3 WNA Asal Tiongkok

Sebarkan artikel ini

Ketapang

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mendeportasi 3 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.

Ketiga WNA asal Tiongkok itu berinisial JX, CW, dan XB, dan di deportasi melalui Bandar Udara Soekarno Hatta pada Kamis (25/12/25).

Scroll untuk baca artikel

Tindakan tegas ini di ambil setelah ketiganya sempat berupaya meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Benny Septiyadi, menyampaikan bahwa ketiga WNA tersebut diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) saat berupaya meninggal wilayah Indonesia melalui pos lintas batas.

“Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Ketapang berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong telah melakukan penundaan keberangkatan dan berhasil mengamankan ketiganya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ” Jelasnya.

Benny menambahkan, Sambil menunggu proses pemeriksaan, Imigrasi Ketapang menempatkan ketiga WNA tersebut di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiganya terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

” Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan, ketiga WNA tersebut dikenai
Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan, sehingga ketiga
WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya dan dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” ujarnya

Lebih lanjut, jelas Benny, Langkah ini menjadi komitmen Kantor Imigrasi Ketapang dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

“Imigrasi Ketapang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan
keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan, guna mendukung optimalisasi pengawasan keimigrasian. “Tegasnya.