HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Repalianto, S.Sos.,M.Si menghadiri Rapat Pembahasan Finalisasi KUA dan PPAS Tahun 2025, pada Selasa (12/08/2025) bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Ketapang.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Ketapang H. Achmad Sholeh, ST.,M.Sos didampingi Wakil Ketua H. Mathoji, SE, Wakil Ketua III, Syaidianur, S.Pd., M.M.Pd. Turut hadir sejumlah anggota Banggar dan DPRD, di antaranya Nasdiansyah, S.E., M.E., M. Puadi, S. Si, Irawan, Rion Sardi, M. Eri Setyawan, S. Sos, M. Si, Polonius Polo, Yang Kim, S.Pd., M.M.Pd., Gusmani, S.E., S.M, dan Riyan Heriyanto.
Sementara dari TAPD dan OPD, hadir Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Devy Harinda, S.STP,ME. Hadir pula Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Donatus Franseda, A.P., M.M., Kepala Badan Pendapatan Daerah, Drs. P. Devi Frantito, M.M., beserta jajaran masing-masing.
Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan dan memfinalisasi perubahan arah kebijakan serta prioritas pembangunan yang akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan TA 2025 sebelum dibahas dan disahkan dalam Paripurna.
KUA dan PPAS adalah dua dokumen penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
KUA adalah Kebijakan Umum APBD, yang berisi kebijakan umum pemerintah daerah terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Sedangkan PPAS adalah Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, yang merinci skala prioritas program dan kegiatan, serta batas maksimal anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing program dan kegiatan.
KUA menjadi dasar penyusunan PPAS. PPAS kemudian menjadi acuan bagi SKPD dalam menyusun RKA-SKPD. Keduanya merupakan satu kesatuan dalam proses penyusunan APBD.


























