google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Daerah

Proyek Jembatan Sungai Tapah Menuai Sorotan, LSM : Ada Kongkalikong

×

Proyek Jembatan Sungai Tapah Menuai Sorotan, LSM : Ada Kongkalikong

Sebarkan artikel ini

Ketapang

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Proyek pembanguanan jembatan sungai tapah yang berada dikecamatan matan hilir selatan menuai sorotan publik, Sabtu (11/1/2025).

Seperti yang disampaikan, Ketua DPD KPK Tipikor Ketapang, Marco Pradis Sinambela. SH menurutnya pelaksanaan proyek Pembangunan Jembatan Sungai Tapah itu dari anggaran DAU APBD yang telah 2 kali penganggaran, tahap pertama anggaran tahun 2023 sebesar Rp 1.277.000.000 dan tahap kedua sebesar Rp. 4.887.500.000.

Scroll untuk baca artikel

” ini menjadi pertanyaan kita dalam pelaksanaan nya mengalami kegagalan apa kendala atau penyebab kegagalan proyek ini. Karena dana sebesar itu jika tidak tepat atau tidak sesuai akan merugikan keuangan negara yang mana juga dana tersebut diambil dari pajak masyarakat,” tegasnya.

Marco menjelaskan lebih lanjut terhadap pelaksanaan proyek ini sudah menimbulkan kecurigaan, dimana ada kejanggalan terhadap pelaksanaannya yaitu pelaksana proyek tahap 1 dan tahap 2 sesuai SPK tercantum Alamat yang sama namun pelaksana dengan nama CV yang berbeda, pengerjaan yang terlambat padahal tidak ada unsur yang mendesak sehingga terhambatnya pembangunan Jembatan Sungai Tapah ini.

“Indikasi adanya Kecurangan dalam pelaksanaan tender atau kongkalikong, penggelembungan anggaran, dan penyalahgunaan wewenang sangat kental terlihat dalam proyek ini. APH baik Kepolisian, Kejaksaan, BPK dan KPK RI harus segera memeriksa proyek ini,” pintanya.

Marco Pradis Sinambela. SH menegaskan Aparatur Pemerintah baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran (PA) dapat dijerat Pidana Korupsi dalam UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Walaupun tidak menikmati uang proyek tersebut.

“Hal ini jika pelaksana tidak mau membayar denda atau membayar denda tetapi tidak tercatat atau disetorkan pada keuangan negara sesuai pasal 79 ayat 4 perpres No 16 tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres No 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” tandasnya.