HARIANTRIBUANA.CO – Pj Gubernur Kalimamtan Barat Harisson mengeluarkan keputusan Gubernur nomor 946 / Nakertran / 2024 tentang penetapan Upah Minumum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Ketapang tahun 2025, Ditetapkan di Pontianak, Selasa 17 Desember 2024.
Berikut nilai nominal angka dalam keputusan Geburnur Kalimantan Barat.
Upah Minimum Kabupaten Ketapang Sebesar : Rp 3.396.267.
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Dengan Kode KLBI 01262 meliputi Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Perkebunan Buah Kelapa Sawit Sebesar Rp 3.500.000.
Upah Minimum Sektoral Kabupaten, Industri Pengolahan, KLBI 10431, Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO) Sebesar Rp 3.500.000.
Untuk Diketahui, Upah Minimum ini Berlaku 1 Januari 2025 sampai Desember 2025 mendatang.


























