google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Daerah

Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang Mengusulkan Kenaikan UMSK Perkebunanan Tahun 2025 Sebesar 3.500.000

×

Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang Mengusulkan Kenaikan UMSK Perkebunanan Tahun 2025 Sebesar 3.500.000

Sebarkan artikel ini

Ketapang

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Sidang dewan pengupahan Kabupaten Ketapang menyepakti Upah Minimun Kabuaten (UMK) untuk tahun 2025 naik sebesar 6,5 dari UMK sebelumnya 3.188.983 menjadi 3.396.267 dalam hal ini mengikuti pemerintah.

Scroll untuk baca artikel

Sidang UMK dilaksankan pada tanggal 11 Desember 2024 bertempat di Dinas Ketenagakerjaan ketapang Jalan Hoscokrominoto.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 168/2023 upah minimum sektoral kembali berlaku.

Untuk itu, Sidang dewan pengupahan kabupaten ketapang kembali meggelar sidang pengupahan untuk upah minimum Sektoral (UMSK) Perkebunan yang dilaksanakan pada Kamis, 12 Desember 2024.

Didalam sidang, terjadi berdebatan yang cukup alot dari kubu pengusaha dan Serikat pekerja, sehingga terjadi voting.

Dari pengusaha mengusulkan kenaikan UMSK sebesar 3.400.000.
Dari Serikat Pekerja mengusulkan 3.600.000.
Dari Pemerintah mengusulkan 3.500.00.

Hasil Voting.
Usulan pengusaha 3.400.000 mendapat 6 suara , usulan serikat pekerja 3.500.000 mendapat 11 suara. Dari 19 anggota dewan pengupahan. 2 orang tidak hadir.

Maka dengan demikian untuk upah ketapang tahun 2025 hasil sidang dewan pengupahan akan disampaikan ke Bupati Umk sebesar 3.396.267. (6.5 %) dan umsk sektor perkebunan 3.500.000 naik sekitr 3 %.