HARANTRIBUANA.CO, Ketapang – Menyikapi seringnya teradi kecelakaan kerja yang terjadi di area smelter PT BAP / PT KBS, pihak Pengawas Ketenagakerjaan akan melakukan investigasi menyeluruh terkait penerapan K3 dan hak hak karyawan tersebut.
Menurut Pengawas Ketenakerjaan (wasker) sampai hari ini pihak nya belum mendapatkan laporan dari perusahaan tersebut terkait kecelakaan.
” Perusahaan harus bertanggung jawab dalam memenuhi hak hak pekerja seperti uang santunan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan lain lain,” pintanya.
Selain itu, wasker juga, dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait kecelakaan kerja tersebut.
” kedepan kita akan melakukan investigasi menyeluruh, apakah perusahaan sudah menerapkan K3 dengar benar atau belum,” ungkapnya.
Menurutnya, jika ternyata pihak perusahaan tidak menerapkan K3 dengan benar bahkan abai terhadap itu maka ada sanksi.
” jika terbukti bahwa perusahaan tidak menerapkan K3 dengan benar dan bahkan mereka cenderung mengabaikan maka sesuai regulasi ada sanksi yang harus mereka terima,” tandasnya.


























