HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Konflik Internal Koperasi Perkebunan Bersama terus terjadi, dari saling lapor sesama pengurus kepihak polisi, kini terdengar isu pembegalan untuk kepengurusan baru.
Terdapat sebuah surat berita acara yang bakal dicatatkan disebuah kantor akta notaris diketapang yang dibuat oleh oknum pengurus koperasi tersebut.
Berita acara tersebut seolah olah dibuat pada tanggal 9 Novemver 2024, pada hari sabtu, padahal diwaktu hari tersebut hanyalah kegiatan pembagian uang SHK.
Namun, oknum tersebut membuat alibi bahwa pada tanggal tersebut seolah olah terjadi suatu rapat untuk pemilihan kepengurusan yang baru.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Koperasi Perkebuanan Bersama, Yadi Warsono, dirinya menilai bahwa apa yang dilakukan oleh oknum tersebut tidaklah benar dan hanya mencari kesempatan saja. Pada intinya rapat pada 9 noverber 2024 kemaren tidak ada.
” tidak ada rapat pada tanggal 9 noverber, pada waktu itu hanya gajian sisa hasil kebun,” jelas yadi warsono kepada media ini via telepon, Jumat 15 November 2024.
Lanjut Yadi Warsono, Dirinya mengaku sudah mendatangi pihak notaris menjelaskan bahwa pada tanggal 9 november 2024 tidak ada terjadinya rapat untuk memilih pengurus baru, dan pihak notaris sudah mendatangi juga pihak Dinas Koperasi.
” Saya sudah mendatangi pihak Notaris untuk menceritakan kronogisnya, pihak Notaris juga sudah memberitahukan ke pihak Dinas Koperasi, maka dinas koperasi tidak memberiakn rokemndasi,” aku Yadi Warsono.
Menurut yadi, surat berita acara tersebut hanyalah sebuah rekayasa belaka untuk membegal dirinya sebagai ketua umum koperasi perkebunan bersama.
” itu hanyalah rekayasa belaka, betul itu pak,” cetusnya.
Saat dimonfirmasi, H Mukarabin yang merupakan Bendahara dalam berita acara susunan pengurus hasil rapat tanggal 9 November 2024 mengaku tidak mengetahui.
” belom ade pertemuan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Koperasi Perkebunan Bersama bermitra dengan PT Gunajaya Karya Gemilang yang berdomisili Di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalbar.


























