google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Daerah

PT Clara Citraloka bermasalah, Kejaksaan Tidak Memberikan Pendampingan Proyek Jalan Pelang-Sungai Kepuluk

×

PT Clara Citraloka bermasalah, Kejaksaan Tidak Memberikan Pendampingan Proyek Jalan Pelang-Sungai Kepuluk

Sebarkan artikel ini

Ketapang

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – PT Clara Citraloka belum mampu menyesaikan tanggungjawab sesuai dengan jadwal kontrak pekerjaan proyek jalan Pelang-Sungai Kepuluk dengan pagu 18,5 miliar.

Mestinya proyek yang bersumber dari APBD Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemkab Ketapang, milik Dinas PUTR tersebut selesai pada 20 Oktober 2024.

Scroll untuk baca artikel

Diketahui, PT Clara Citraloka ternyata sempat menggarap proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman 2023 lalu. Hasilnya, perusahaan ini urung menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, bahkan diberi sanksi denda.

Meski punya rekam jejak buruk di proyek Bandara Rahadi Oesman, namun perusahaan asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur ini masih bisa memenangi proyek milik Pemkab Ketapang.

Berbeda dengan sejumlah proyek lainnya, ternyata pengerjaan Long Segmen Jalan Pelang – Sungai Kepuluk oleh PT Clara Citraloka tanpa pendampingan Kejaksaan. Sebab perusahaan tersebut memiliki masalah pada proyek Pengembangan Bandara Rahadi Oesman.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang melalui Kasi Intelejen, Panter Rivay Sinambela membenarkan bahwa pihaknya tidak melakukan pendampingan pada proyek Long Segment Jalan Pelang – Sungai Kepuluk.

“Proyek itu tidak didampingi Kejaksaan. Ini perlu dipertegas agar masyarakat tidak salah paham, nanti dikira kita dampingi, padahal tidak,” kata Panter, Jumat (25/10/2024) sore.

Panter mengungkapkan, pengerjaan proyek Jalan Pelang – Sungai Kepuluk tanpa pendampingan pihaknya karena memiliki dasar yang kuat. Yakni, sejak awal kontraktor bermasalah di proyek Pengembangan Bandara.

“Karena PT Clara Citraloka selaku kontraktor yang mengerjakan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh APH terkait pekerjaan di Bandara sebelumnya. Untuk itu kami tidak bisa melakukan pendampingan guna menghindari conflict of interest (konflik kepentingan-red),” ungkapnya.

Selain proyek Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, pihaknya juga menolak permohonan pendampingan pada proyek lanjutan Jembatan Sungai Tapah dan Jembatan Karab.

“Proyek lanjutan jembatan Tapah dan Karab juga kita tolak. Karena dokumen DED tahap 1 tahun lalu, beserta hasil temuan BPK tidak dilengkapi dan dilampirkan di pengajuan,” sambungnya.

Dia memaparkan, adapun proyek yang mendapat pendampingan Kejaksaan di antaranya, proyek Jalan Sungai Kepuluk – Batu Tajam, Jelai – Tanjung – Priangan, Sandai – Tanjung, serta ada juga di Kabupaten Kayong Utara.

“Jadi memang ada beberapa yang kita tolak pendampingannya. Kalau proyek Jalan Sungai Kepuluk – Batu Tajam senilai Rp 37,5 miliar itu memang benar kita yang dampingi,” paparnya.

Ia menambahkan, meski ada beberapa proyek yang didampingi dan tidak didampingi, masyarakat tidak perlu khawatir. Karena apabila ditemukan pelanggaran atau ada laporan akan ditindak lanjuti.

“Kami dari kejaksaan akan selalu siap untuk menindak lanjuti dan bertindak demi kepentingan masyarakat pada khususnya, dan penegakn hukum pada umumnya,” tandasnya.