HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan pemeriksaan terhadap proyek rekonstruksi peningkatan jalan Sandai – Tanjung Medan Kecamatan Sandai.
Proyek ini dikerjakan oleh PT. Tesar Catur Nusa dengan Konsultan Supervisi PT. Trias Erisko Konsultan dengan pagu 15, 5 Miliyar lebih bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2024.
Dari hasil monitoring Seksi Datun dilapangan ditemukan beberapa kejanggalan dari perusahaan yang ditunjuk menjadi konsultan pengawas.
Untuk itu, kasi datun kejaksaan negeri ketapang memberikan teguran keras kepada konsultan pengawas.
Hal itu di ungkapkan oleh Kasi Intelijen Kejari Ketapang Panter Sinambela, Seksi Datun yang dipimpin oleh Dimas Mahendra menemukan sejumlah catatan dari kegiatan peningkatan ruas jalan tersebut.
“Konsultan pengawas yang ada di lokasi tidak pernah membuat laporan harian, mingguan, bulanan, laporan hanya melalui WA kepada konsultan yang ada di Pontianak,” jelas Panter pada Rabu (9/10/2024).
Panter mengungkapkan, ternyata konsultan pengawas tidak mengetahui spek aspal yang bakal digunakan, selain itu beberapa pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
“Konsultan pengawas yang ada di lokasi tidak mengetahui berapa progress pekerjaan dan berapa deviasi per minggu ini,” papar Panter.
Panter menegaskan, pihaknya melalui Kasi DATUN Kejari Ketapang tidak akan main-main dalam mendampingi dan mengawasi proyek tersebut. Jika memang dinilai pekerjaan ini ditemukan kejanggalan, pihaknya bakal mengambil tindakan secara tegas.
“Selagi masih bisa diperbaiki, kami minta ini diperbaiki agar pelaksana dan pengawas pekerjaan peningkatan jalan dapat bekerja sesuai dengan apa yang telah direncanakan,” tandasnya.


























