HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan pemusnahan barang bukti dari 88 Perkara Pidana Umum (Pidum) yang sudah berkekuatan hukum Tetap atau Inkracht Van Gewijsde, di halaman Kantor Kejari Ketapang, Kamis (26/09/2024), pagi.

Dalam pemusnahan barang bukti, Narkoba masih mendominasi, sebanyak 576 gram lebih yang dimusnahkan oleh kejari ketapang.
“Menyangkut perkara, narkotika masih mendominasi dengan total 41 perkara berikut barang bukti yang turut dimusnahkan yakni sabu seberat 344,4276 gram dan ekstasi 231,928 gram,” ujar Kajari Ketapang, Anthony Nainggolan, S.H,. M.H.
Dirinya menyebutkan, bahwa untuk kejahatan narkoba diketapang masih cukup tinggi sehingga aparat penegak hukum harus benar benar serius untuk menaggulangi kasus narkoba tersebut.
“Untuk itu, terkait penuntutan jaksa dalam perkara narkotika ini, kami berkomitmen tuntutan harus tinggi sebagai efek jera terhadap pelaku,” pintanya.
Untuk itu, dirinya mendorong masyarakat untuk membentuk anti narkoba atau sejenisnya dalam upaya untuk memberantas peredaran narkoba dilingkungan.
Selain itu, Dirinya bersama pihak pengadilan negeri dan kalapas serta Forkopimcam Delta Pawan sangat mendukung adanya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ketapang.
“Sebagai eksekutor tindak perkara pidana, pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas akhir kejaksaan sesuai arahan pimpinan dan ini merupakan titik akhir tugas jaksa sebagai eksekutor untuk memusnahkan barang buktinya,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Kejaksaan Ketapang merupakan agenda tahunan sesuai arahan pimpinan, dan ini adalah kedua kalinya di tahun 2024.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini menyangkut perkara pencurian, narkotika, perjudian, penggelapan, pengancaman, kekerasan, minerba, pencabulan dan ilegal loging,” paparnya.
Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dengan cara diblender, pakaian dibakar, sedangkan handphone dihancurkan menggunakan palu serta senjata tajam dan senjata api dihancurkan dengan cara digerinda.


























