HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Nasdem nomor urut 5 Dapil Ketapang 7, Muhammad Ali mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang membatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan, Benua Kayong.
Desakan tersebut disampaikan Muhammad Ali dengan melayangkan surat resmi ke KPU Ketapang pada Senin (26/02/2024).
Muhammad Ali menyampaikan, pihaknya punya dasar kuat menggugat pembatalan itu. Berdasarkan hasil penelusuran, diduga kuat bahwa PSU tersebut cacat hukum. Serta dikondisikan oknum Komisioner Bawaslu Ketapang, JS.
“Cacat hukum. Karena fakta di lapangan, temuan yang diklarifikasi PPK, PPS dan KPPS pemilih atas nama Syahrian benar diberikan kesempatan memilih sebanyak 4 surat suara, bukan 5 surat suara. Harusnya PSU dilakukan hanya 4 surat suara, yakni Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi,” katanya.
Pria yang akrab disapa Mamad ini melanjutkan, karena dugaan kepentingan, maka keluarlah rekomendasi Bawaslu Ketapang ke KPU agar pelaksanaan PSU dilakukan sebanyak 5 surat suara.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa oknum Bawaslu Ketapang, JS merupakan kerabat dekat dari satu di antara Caleg yang berasal dari Partai Nasdem yang saat ini sedang bersaing dalam perebutan kursi DPRD.
“JS inilah yang informasinya meminta Panwascam Benua Kayong menyesuaikan laporan, yang seharusnya hanya 4 surat suara menjadi 5 surat suara, sehingga kemudian keluarlah rekomendasi Bawaslu ke KPU,” ungkap Mamad.
Bahkan, pihaknya mendapat informasi bahwa PSU ini awalnya atas dasar permintaan masyarakat. Faktanya PSU ini terkesan dikondisikan oleh oknum Anggota Bawaslu Ketapang yang seolah-olah mengabaikan fakta lapangan.
Pihaknya pun mempertanyakan surat rekomendasi Bawaslu Ketapang dengan nomor 039/PM.02.02/K.KN-03/02/2024 Tanggal 16 Februari 2024 yang tidak disertai dengan dalil temuan dan berita acara temuan ke KPU. Tapi hanya melampirkan nama Syahrian sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat di TPS 11 Kelurahan Tuan -Tuan.
Untuk itu, dari apa yang disampaikan, dirinya merasa dizalimi atas prilaku oknum Komisioner Bawaslu tersebut. Dasar itulah yang menurutnya menjadi dasar meminta agar PSU dibatalkan.
“Saya meminta agar Dewan Kehormatan Peyelengara Pemilu (DKPP) dapat memeriksa, mengadili dan memecat oknum di Bawaslu yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik,” mintanya.
Sementara Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Ketapang, Ahmad Saufi menyebut bahwa pelaksanaan PSU dilakukan dengan merujuk rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Ketapang.
“Pertama, kita melaksanakan PSU atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten. Sebelum itu, kita juga melakukan kajian-kajian dengan pimpinan berkenaan dengan potensi PSU, sebab KPU Provinsi juga melakukan identifikasi, mana yang potensi PSU di seluruh Kabupaten,” sebut Saufi.
Merespon gugatan tersebut, Ketua Bawaslu Ketapang, Moh Dofir membenarkan jika pihaknya telah didatangi Caleg Nasdem atas nama Muhammad Ali bersama timnya guna meminta klarifikasi terkait PSU TPS 11 Tuan-Tuan.
“Tadi memang ada Caleg Nasdem atas nama Muhammad Ali datang ke kantor Bawaslu. Mereka menyampaikan salinan atau tembusan surat dan meminta klarifikasi. Kami sampaikan terkait PSU telah sesuai mekanisme yang ada,” terang Dofir.
Dofir menegaskan, rekomendasi PSU di TPS 11 Tuan-Tuan merupakan surat resmi. Dia un mempersilahkan yang bersangkutan (Muhammad Ali-red) melakukan gugatan atas pembatalan hasil PSU.
“Silahkan saja (menggugat-red). Surat Rekomendasi Bawaslu terkait PSU itu surat resmi pak,” ujar Dofir dikonfirmasi awak Media Ketapang, Senin (26/02/2024) sore.


























