google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Daerah

Diduga Ilegal, PPK Proyek Bandara Ketapang: Masih Proses Di Polda Kalbar

×

Diduga Ilegal, PPK Proyek Bandara Ketapang: Masih Proses Di Polda Kalbar

Sebarkan artikel ini

Ketapang

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Pengerjaan proyek Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang senilai kurang lebih Rp 28 miliar tahun 2023 diduga menggunakan timbunan datang berupa tanah laterit ilegal.

Sebelum nya, tanah laterit tersebut didatangkan dari Kendawangan, Pal 8 siduk dan eks tambang laman mining.

Scroll untuk baca artikel

Setelah sempat diekspos di media massa mengenai sumber mendatangakan tanah, saat ini pelaksana melakukan pengalihan lokasi pengambilan tanah ke tempat lain, yakni di Pampang, Kabupaten Kayong Utara.

Pengambilan tanah di pampang diketahui sudah dilakukan sejak lima hari belakangan dengan harga sedikit tinggi.

Ini berpengaruh ke proyek penimbunan pembangunan salah satu hotel di Ketapang yang jauh sebelumnya mendatangkan tanah dari lokasi itu.

Lantas bagaimana dengan persoalan pengambilan tanah oleh pelaksana proyek bandara sejak dimulainya kontrak kerja Desember 2023 lalu.

Benarkah, saat ini izin galian C sebagai sumber untuk pengambilan tanah proyek bandara sedang berproses di Polda.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pengembangan Bandar Rahadi Oesman, Ahmad Samsi ketika dikonfirmasi mengatakan, persoalan
pendatangan material timbunan bisa ditanyakan langsung kepada pelaksana.

Samsi menegaskan, dalam kontrak kerja mestinya sumber pengambilan tanah harus memiliki izin galian C. Jika tidak, sambung dia, adalah salah pelaksana.

“Dalam kontrak kami, dia harus ada izin galian C. Kalau mereka menggunakan tanah tanpa izin galian C, itu salah dia (pelaksana-red),” katanya, Kamis (22/02/2024).

Disinggung soal kabar permasalahan izin galian C sedang berproses di Polda, serta adanya sejumlah nama yang dipanggil, dia menyebut masih berproses. Ia pun mengaku belum dipanggil.

“Itu masih berproses mas. Saya pun belum di panggil, jadi saya tidak tau dipanggil atau tidak,” kilahnya.

Untuk diketahui, proyek tersebut merupakan milik Kementerian Perhubungan yang bersumber dari APBN tahun 2023. Proyek dikerjakan oleh PT Clara Citraloka Persada, dengan konsultan pengawas CV Archi Engineering.

Saat ini pelaksana masih melakukan aktivitas pekerjaan dalam denda sebesar Rp. 24.7000.000 per hari. Mereke diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan hingga 30 Maret 2024 mendatang.