google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Daerah

2,6 Miliar Proyek SMKN3 Di Negeri Baru Ketapang Terbengkalai

×

2,6 Miliar Proyek SMKN3 Di Negeri Baru Ketapang Terbengkalai

Sebarkan artikel ini

Ketapang

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Proyek pembangunan unit sekolah baru dan pembangunan penampungan air bersih/air baku SMKN3 Ketapang yang terletak Di Desa Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong hingga kini terbengkalai.

Scroll untuk baca artikel

Proyek ini milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dengan pagu 2,6 miliyar Dana Alokasi Umun (DAU) 2023 yang dikerjakan oleh CV Peramas Maju Bersama serta pengawas CV Recont Khatulistiwa dengan waktu pelaksanaan 75 hari.

Hasil pantauan dilapangan Minggu (18/2/2024) tak satupun pekerja yang berada dilapangan, proyek ini terindikasi ditinggalkan begitu saja oleh kontraktornya.

Menurut warga sekitar, Uty Iskandar (58) menuturkan bahwa proyek tersebut sudah lama meninggalkan pekerjaan tersebut, dirinya merasa heran kenapa proyek tersebut tidak dilanjutkan.

“sudah lama bang ditinggal sama kontraktornya, mungkin dananya habis,” ungkapnya.

Pria baruh baya itu berharap agar pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan agar bangunan itu dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“semoga saja dilanjutkan biar dapat dipergunakan,” harapnya.

Sementara, menurut Praktisi Hukum, Yayat Darmawi. SE., SH., MH yang juga Koordinator Lembaga TINDAK Menjelaskan dalam Analisa Yuridisnya terkait dengan tidak terselesaikannya Pekerjaan Proyek Gedung Sekolah SMKN 3 Ketapang menurutnya perlu untuk dilakukan Uji secara Yuridis.

“Kebiasaan proyek yang tidak terselesaikan di Kalimantan Barat ini Hanya di Anggap biasa biasa saja dan wajar,” jelasnya.

Menurutnya, perbuatan melawan hukum yang kategorinya disengaja atau kelalaian sudah jelas terukur dengan unsur unsur nya yang dapat dikelompokkan pada perbuatan.

“Korupsi bisa ketahuan walaupun di sembunyikan, seperti halnya tidak diselesaikannya Pekerjaan Proyek Gedung SMKN 3 Ketapang berarti telah terjadinya Kesengajaan yang telah dilakukan berdampak Merugikan Keuangan Negara, Ukuran Kerugian keuangan Negara sudah dijelaskan pada UU Nomor 31 tahun 1999 dan UU Nomor 1 tahun 2004,” ungkapnya.

Lanjut Yayat, namun sampai saat ini yang menjadi tanda tanya besar adalah kenapa setiap masalah yang terjadi di Proyek DAK dan DAU yang bersumber Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat selalu aman aman saja.

“Pertanyaannya lagi mungkinkah sudah adanya flotingan flotingan dari lingkaran setan yang secara khusus sudah di jadikan Backing untuk mem BackUp Pengamanannya,” jelasnya lagi.

Yayat menambahkan, tidak pernah tersentuhnya secara hukum Para trouble maker di DAK dan di DAU Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat yang saat ini Masih Menjadi Crime misteri dan masih menjadi masalah yang hanya menyisakan residu hukum yang tidak dapat diproses.