google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
google.com, pub-1184362097765165, DIRECT, f08c47fec0942fa0,DIRECT
Daerah

Proyek Badar Udara Rahadi Oesman Ketapang Kerja Dalam Denda, LAKI: Kerja Asal Asalan

×

Proyek Badar Udara Rahadi Oesman Ketapang Kerja Dalam Denda, LAKI: Kerja Asal Asalan

Sebarkan artikel ini

Pelaksana Proyek: Bikin Berita Terus Sih Ini Capek Saya

 

Scroll untuk baca artikel

HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Proyek pengembangan badar udara rahadi oesman ketapang saat ini sudah habis masa kontrak. Proyek ini berakhir pada 31 Desember 2023 lalu, diketahui proyek tersebut bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan dengan pagu 28 miliar.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Clara Citraloka Persada dengan konsultan pengawas CV Archi Engineering.

Diketahui proyek Pengembangan bandar udara Rahadi Oesman bekerja dalam denda dengan nilai denda perhari mencapai Rp 24.700.000 (Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Pelaksana juga diberikan batas waktu sampai 30 Maret 2024.

Saat dikonfirmasi, Berryatna Eka Putra selaku pelaksana membenarkan bahwa pengerjaan proyek bandar udara rahadi oesman ketapang saat ini bekerja dalam denda.

” masih lanjut, bekerja dalam denda satu hari dendanya 24.700.00. Batasnya sampai 30 maret 2024,” aku Berry. Kamis (15/2/2024).

Saat disinggung terkait progres saat ini, dirinya menyarankan untuk langsung ditanyakan ke PPK.

” nanti aja lah bang, ditanyakan ke PPK, mau dibikin berita terus sih ini capek saya,” ungkapnya.

Sementara, menurut Wakil Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Ketapang, Ujang Yandi meminta kepada pihak pelaksana agar serius dalam mengerjakan proyek tersebut.

” pihak kontraktor harus serius dalam pengerjaannya, kalau mampu cepat diselesaikan kalau tidak mampu cepat koordinasikan ke menterian perhubungan agar dicarikan kontaraktor baru,” kesalnya.

Menurutnya, kontraktor pelaksana selama ini bekerja asal asalan saja, mulai dari material timbunan mengambilnya yang tidak ada dokumen.

” kontraktor ini bekerja asal asalan saja, ngambil timbunan (Laterit) yang tidak ada dokumen alias ilegal inikan jelas bahwa kerjanya asal asalan saja. Terbukti bahwa kemaren Quari yang digunakan sudah di periksa pihak polda kalbar,” tegasnya.

Untuk itu, dirinya mempertanyakan keabsahan dari perusahaan yang memenangkan lelang tersebut, menurutnya, karena didalam ada pekerjaan timbunan tanah datang biasa ada syarat dokumen pendukung Quari galian C.

” Biasa nya didalam suatu lelang pekerjaan kalau ada item timbunan apa lagi ribuan kubik seperti di bandara rahadi oesman pasti ada syarat dokumen pendukung seperti Galian C,” tandasnya.