HARIANTRIBUANA.CO, Ketapang – Polemik Koperasi Kebun (Kopbun) Serba Usaha Bersama (SUB) berkaitan dengan Sisa Hasil Kebun (SHK) milik ribuan anggota Koperasi yang diduga digelapkan oleh Ketua Koperasi hingga saat ini terus bergulir di Polres Ketapang.
Hal ini membuat Tokoh Masyarakat Kendawangan turut berkomentar dan meminta Polres Ketapang cepat mengungkap kasus yang sudah dilaporkan sejak beberapa bulan lalu.
Saat dikonfirmasi, Uti Morsal (65) satu diantara tokoh masyarakat Kendawangan meminta Polres Ketapang untuk dapat segera menyelesaikan laporan dugaan penggelapan dana SHK di Kopbun SUB yang merupakan mitra dari PT Gunajaya Karya Gemilang (GKG).
“Kami mendukung Polres Ketapang untuk mengusut tuntas dugaan kasus penggelapan SHK sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Tokoh Masyarakat Kendawangan itu menyebutkan, kalau polemik terjadi antara anggota koperasi dengan ketua koperasi sudah lama tetjadi, bahkan banyak anggota koperasi yang bercerita dengannya dan mengaku hilang kepercayaan dengan ketua serta pengurus koperasi.
“Apalagi proses hukum sudah berjalan, pelapor dalam hal ini anggota koperasi sudah dimintai keterangan, para saksi dan terlapor sudah dipanggil, tinggal para pihak termasuk terlapor harus proaktif berkaitan dokumen-dokumen yang diminta penyidik biar persoalan cepat selesai,” jelasnya.
Ia menilai, persoalan ini berpotensi membuat ketidakkondusifan di tengah masyarakat terutama antara anggota dan pengurus koperasi, sehingga kepastian hukum dari masalah ini sangat diperlukan agar ada kepastian soal keberlangsungan koperasi SUB ke depan.
“Jika terbukti bersalah wajib ketua dan pengurus diganti, apalagi keluhan bukan datang dari 1 atau 2 anggota melainkan mayoritas anggota koperasi,” tandasnya.


























